Rincian Aduan : LGMB81676735

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 27 May 2024

Ini TPS di tempat kami Jl. Salak 5 RT. 4/19. Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar Fungsi TPS adalah tempat transit sementara untuk sampah khusus untuk RT setempat. Namun beralih fungsi menjadi pembakaran. Dimana pembakaran sampah tidak sesuai peraturan pemerintah. Sampah dengan di Solusikan dengan Membuat Tungku Pembakaran yang berdampak pada lingkungan. Lokasi ini sangat dekat dengan pemukiman warga. Awalnya Solusi Membakar Sudah Bagus Mengurangi dampak Kumuh dan Bau. *Dengan catatan debit sampah tidak bertambah* Tapi Muncul Masalah Baru 1. Biaya Membayar Operator 2. Polusi Asap Pembakaran Sampah yang berbahaya hingga berpotensi mengganggu berkesehatan warga. *Di Solusikan* dengan menambah Debit sampah dari RW Lain, Agar dapat Dana Kompensasi untuk Membiayai SDM. Ini bukan menyelesaikan masalah tapi menambah masalah. Harusnya 1. Ditutup sebagai TPS dan dialih fungsikan sebagai Fasum yang lebih memiliki nilai manfaat bagi publik. Taman Bermain / Olah raga, Gedung Pertemuan, Lahan Parkir dll 2. Di STOP semua pembuangan yang berasal dari tempat lain dan dijadikan TPS khusus untuk RT setempat. Difasilitasi truk pembuangan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 27 Mei 2024 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Senin, 27 Mei 2024 - 13:59 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Jumat, 07 Juni 2024 - 10:35 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:10 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut aduan Ngringo, Jln Salak 5, RT 4 RW 19. Hasilnya: Sampah dari RW lain akan distop dulu, dievaluasi.

image card