Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81666734

Rincian Aduan

LGMB81666734

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Feb 2025
0 ditandai
gas LPG 3 kg semakin langka,rakyat semakin menderita,harusnya ga usah pakai subsidi,mahal ga masalah yg penting lancar daripada pakai subsidi tapi malah langka,rakyat kecil semakin menderita..

Disposisi

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 - 22:26 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERDAGANGAN

Progress

Rabu, 05 Februari 2025 - 09:55 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Saudara , kami akan tindak lanjuti .

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:29 WIB

Kota Semarang

sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg di Sub penyalur, maka aturan tersebut menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub penyalur/pangkalan yang mempunyai NIB, dan tidak di pengecer. Jika tidak subsidi bisa membeli tabung LPG 5,5 kg, atau LPG 12 kg, di agen agen LPG terdekat

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.