Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB81666734
Rincian Aduan
LGMB81666734
Selesai
Public
gas LPG 3 kg semakin langka,rakyat semakin menderita,harusnya ga usah pakai subsidi,mahal ga masalah yg penting lancar daripada pakai subsidi tapi malah langka,rakyat kecil semakin menderita..
Topik
Disposisi
Selasa, 04 Februari 2025 - 17:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 04 Februari 2025 - 22:26 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERDAGANGAN
Progress
Rabu, 05 Februari 2025 - 09:55 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan Saudara , kami akan tindak lanjuti .
Selesai
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:29 WIBKota Semarang
sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg di Sub penyalur, maka aturan tersebut menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub penyalur/pangkalan yang mempunyai NIB, dan tidak di pengecer.
Jika tidak subsidi bisa membeli tabung LPG 5,5 kg, atau LPG 12 kg, di agen agen LPG terdekat