Kota Semarang
sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg di Sub penyalur, maka aturan tersebut menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub penyalur/pangkalan yang mempunyai NIB, dan tidak di pengecer.
Jika tidak subsidi bisa membeli tabung LPG 5,5 kg, atau LPG 12 kg, di agen agen LPG terdekat
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.