Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81666734

Rincian Aduan

LGMB81666734

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Feb 2025
0 ditandai
gas LPG 3 kg semakin langka,rakyat semakin menderita,harusnya ga usah pakai subsidi,mahal ga masalah yg penting lancar daripada pakai subsidi tapi malah langka,rakyat kecil semakin menderita..

Disposisi

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 - 22:26 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERDAGANGAN

Progress

Rabu, 05 Februari 2025 - 09:55 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Saudara , kami akan tindak lanjuti .

Selesai

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:29 WIB

Kota Semarang

sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg di Sub penyalur, maka aturan tersebut menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub penyalur/pangkalan yang mempunyai NIB, dan tidak di pengecer. Jika tidak subsidi bisa membeli tabung LPG 5,5 kg, atau LPG 12 kg, di agen agen LPG terdekat