Rincian Aduan
LGMB81638485
Lihat detail lengkap aduan LGMB81638485
LGMB81638485
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Terkait laporan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti.
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Terimakasih atas aspirasinya. Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh jabatan ASN tidak boleh diisi oleh selain ASN. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan. Pemenuhan kebutuhan Tenaga Alih Daya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing Perangkat Daerah.
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor, laporan telah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan. Laporan kami tutup. Terima kasih.