Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB81638485
Rincian Aduan
LGMB81638485
Disposisi
Selasa, 03 Februari 2026 - 18:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Februari 2026 - 07:37 WIBKabupaten Semarang
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Terkait laporan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti.
Progress
Selasa, 10 Februari 2026 - 09:28 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Terimakasih atas aspirasinya. Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh jabatan ASN tidak boleh diisi oleh selain ASN. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan. Pemenuhan kebutuhan Tenaga Alih Daya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing Perangkat Daerah.