Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB81376726
Rincian Aduan
LGMB81376726
Selesai
Public
Lampiran
Forum Blora Peduli Energi
Blora, Jawa Tengah
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
di – Semarang
Cc: Bupati Blora
di – Blora
Perihal: Sorotan terhadap Pengaturan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat dalam Permen ESDM No. 14/2025
Dengan hormat,
Sehubungan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan sumur minyak rakyat, Forum Blora Peduli Energi menyambut baik niat pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap sumur-sumur rakyat yang sebelumnya ilegal. Blok7
Namun demikian, kami menyampaikan beberapa catatan dan usulan penting yang disampaikan oleh Sosok Pak KUSNANTO di media online BLOK 7 sebagai berikut:
1. Kekhawatiran atas Pasal 18
Pasal 18 dalam Permen tersebut membatasi pengelolaan sumur rakyat di setiap kabupaten hanya kepada satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM. Kondisi ini berisiko menutup akses bagi sebagian masyarakat penambang kecil karena hanya entitas tertentu yang memperoleh izin pengelolaan.
2. Potensi kerugian PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Bila pengelolaan sumur rakyat hanya di tangan satu koperasi dan satu UMKM, maka keuntungan akan lebih banyak dinikmati oleh anggota entitas tersebut, tanpa jaminan kontribusi signifikan bagi PAD.
3. Tanggung jawab keselamatan dan lingkungan
Insiden kebakaran sumur minyak di Gandu, Blora, menunjukkan bahwa pengelolaan sumur rakyat tanpa standar keamanan yang ketat sangat berbahaya. Oleh karena itu, kami menuntut agar setiap sumur yang dilegalkan wajib memenuhi persyaratan teknis seperti izin, UKL/UPL, AMDAL, serta dipasang cashing konduktor Blow Out Preventer sebagai pengaman. agar tidak terjadi kebakaran di penampungan minyak seperti di Desa Plantungan, kecamatan Blora , Kabupaten Blora
4. Validasi dan verifikasi sumur
Forum mendukung langkah Provinsi Jawa Tengah untuk memvalidasi ribuan sumur minyak rakyat.Kami mendesak agar proses verifikasi dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat setempat, dengan prioritas pada aspek keselamatan dan dampak lingkungan. dan menghindari kejadian Blow Out seperti Di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora
5. Rekomendasi keleluasaan lebih besar dalam pengelolaan
Mengingat sebaran sumur rakyat di banyak kecamatan, kami mengusulkan agar klasifikasi dan jumlah pengelola (BUMD, koperasi, UMKM) di setiap kabupaten lebih fleksibel, agar tidak dikuasai oleh segelintir entitas dan agar manfaat ekonomi bisa dinikmati lebih merata oleh masyarakat. karena sangat disayangkan hanya dikuasai oleh Koperasi Blora Migas Energi, CV Mataram Connection yang secara faktual belum memiliki pengalaman seperti perusahaan K3S, kami berharap jangan di politisasi Sumber daya Migas kabupaten Blora.
Dengan latar belakang tersebut, Forum Blora Peduli Energi sangat berharap agar Gubernur Jawa Tengah selaku pemegang kewenangan usulan pengelola, serta Bupati Blora sebagai pelaku administratif lokal, dapat:
1.Mengkaji ulang pelaksanaan Pasal 18 Permen ESDM No. 14/2025,
2.Memastikan distribusi izin pengelolaan sumur rakyat lebih inklusif dan adil,
3.Menegaskan kewajiban standar keselamatan dan lingkungan bagi semua sumur yang akan dikelola,
4.Menjamin partisipasi aktif masyarakat lokal dalam proses verifikasi dan pengambilan keputusan,
5.Menyusun mekanisme transparan agar manfaat ekonomi dari sumur rakyat juga berdampak positif ke PAD dan kesejahteraan warga penambang.
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami Gubernur dan Bupati dapat mempertimbangkan poin-poin di atas demi terciptanya pengelolaan sumur minyak rakyat yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Forum Blora Peduli Energi
Disposisi
Sabtu, 15 November 2025 - 22:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Selasa, 18 November 2025 - 04:54 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Selasa, 18 November 2025 - 04:54 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim BPE Blora
Selesai
Kamis, 20 November 2025 - 17:59 WIBKabupaten Blora
Kewenangan Migas ada di pemerintah pusat (kementerian ESDM) pemda dan pemprov sebagai fasilitator agar pelaksanaan Permen bisa berjalan dengan baik. Pastinya dalam penyusunan permen sdh ada kajian dan pertimbangan yg matang.