Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81245637

Rincian Aduan

LGMB81245637

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
01 Jan 2026
0 ditandai
Pengaduan Kenaikan Harga Tenant Makanan dan PKL di Kawasan Wisata Menara Teratai Purwokerto Kepada Yth. 1. Pemkab Banyumas 2. Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM (Dinperindag) Kab. Banyumas 3. Dinas Pemuda, Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga (Dinporabudpar) Kab. Banyumas Dengan hormat, Kami selaku masyarakat dan pengunjung kawasan wisata Menara Teratai Purwokerto menyampaikan laporan dan pengaduan terkait naiknya harga jual tenant makanan dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Menara Teratai yang dinilai tidak wajar dan terlalu mahal. Berdasarkan pengalaman langsung di lapangan, kami mendapati harga jajanan Jasuke (jagung susu keju) yang pada umumnya dijual dengan harga sekitar Rp5.000 per cup di wilayah lain, namun di kawasan wisata Menara Teratai dijual dengan harga Rp10.000 per cup. Selain itu, mainan anak yang umumnya dijual dengan harga Rp5.000 sampai dengan Rp10.000, di kawasan tersebut mengalami kenaikan harga hingga 2 sampai 3 kali lipat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi pengunjung, khususnya masyarakat menengah ke bawah, serta berpotensi menurunkan minat dan jumlah wisatawan untuk berkunjung kembali ke kawasan wisata Menara Teratai. Apabila dibiarkan, hal ini dapat berdampak negatif terhadap citra pariwisata daerah serta tujuan awal pembangunan Menara Teratai sebagai ruang publik dan destinasi wisata yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami menduga tingginya harga jual tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tidak adanya pengawasan harga, kemungkinan tingginya biaya sewa tenant atau lapak, serta belum adanya standar harga atau kisaran harga wajar bagi pedagang di kawasan wisata daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dinas terkait untuk dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Saran dan solusi: 1. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap harga jual makanan, minuman, dan mainan di kawasan wisata Menara Teratai. 2. Menyusun dan menetapkan pedoman atau kisaran harga wajar (price guideline) bagi tenant dan PKL di kawasan wisata daerah. 3. Mengevaluasi sistem pengelolaan tenant, termasuk biaya sewa atau retribusi yang dibebankan kepada pedagang agar tidak dibebankan kembali secara berlebihan kepada konsumen. 4. Mewajibkan pencantuman daftar harga yang jelas dan terbuka pada setiap tenant dan PKL. 5. Melibatkan unsur perlindungan konsumen agar hak pengunjung sebagai konsumen tetap terjaga. Dasar hukum dan UU : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan harga barang dan/atau jasa. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pariwisata harus memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor perdagangan, UMKM, dan pariwisata. 4. Peraturan perundang-undangan daerah terkait pengelolaan kawasan wisata, PKL, dan retribusi daerah. Sebagai masukan, kami mendorong agar Pemkab Banyumas mengedepankan prinsip pariwisata yang inklusif, terjangkau, dan berkeadilan, sehingga kawasan wisata Menara Teratai tidak hanya menjadi ikon daerah, tetapi juga benar-benar memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan keberlanjutan usaha bagi pelaku UMKM dan PKL secara sehat. Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dinas terkait dapat segera menindaklanjuti demi menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan sektor pariwisata daerah. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Kamis, 01 Januari 2026 - 22:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 03 Januari 2026 - 10:17 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih

Progress

Minggu, 04 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan dan perhatian Bapak/Ibu. Laporan ini telah kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan serta dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan. Kami mengapresiasi kepedulian Bapak/Ibu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.