Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81237572

Rincian Aduan

LGMB81237572

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
19 Oct 2025
0 ditandai
Perihal : Apresiasi Bumdes SA3 Plantungan dan Permohonan Penertiban Tata Kelola Migas Kepada Yth. 1. Gubernur Jawa Tengah 2. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami dari Forum Aliansi Masyarakat Blora Bersatu (FAMBB) mengapresiasi keberhasilan Bumdes SA3 Plantungan yang terbukti mampu mengelola potensi migas secara inspiratif dan memberikan keuntungan nyata bagi warga sekitar sumur minyak. Namun, pencapaian tersebut sangat kontradiktif dengan kondisi umum di lapangan yang kami amati. Saat ini, tata kelola bisnis sumur minyak di wilayah kami masih belum transparan (abu-abu). Terindikasi masih banyak crude oil yang mengalir ke kilang-kilang tradisional di Wonocolo, Jawa Timur, yang operasionalnya diragukan aspek legalitas serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Situasi ini telah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh berbagai pihak. Berkenaan dengan hal tersebut, kami memohon solusi dan langkah konkret dari Bapak Gubernur beserta jajaran untuk: Menertibkan dan memberantas praktik-praktik ilegal dalam tata kelola migas yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. Memastikan bahwa skema legal yang nantinya diterapkan, harus mampu menyejahterakan masyarakat secara adil dan signifikan, serta tidak kalah manfaatnya dibandingkan dengan yang selama ini didapat dari praktik ilegal. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Aliansi Masyarakat Blora Bersatu

Disposisi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Rabu, 26 November 2025 - 07:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Telah dilaksanakan Sosialisasi Permen ESDM no 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi sumur masyarakat aturan telah dilaksanakan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah bekerjasama dengan Kementerian ESDM, Pertamina EP Cepu dan Polda Jawa Tengah pada tanggal 17 September 2025 di Semarang dengan mengundang semua Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Batang, Blora, Boyolali, Grobogan dan Kendal), serta BUMD, Koperasi dan UMKM yang mengusulkan pengajuan sumur masyarakat . Dalam sosialisasi disampaikan termasuk larangan berproduksi sebelum mendapatkan izin beserta ancaman hukumannya.

2. Telah dilaksanakan langkah pendataan/inventarisasi terhadap sumur masyarakat di Jawa Tengah melalui surat Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah nomor S/500.10.7.3/107/2025 tanggal 30 Juni 2025 kepada Bupati perihal Permohonan Data Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat, serta dilanjutkan dengan surat nomor : S/500.10.7.3/150/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Undangan Rapat Tindak Lanjut Penanganan Sumur Minyak Masyarakat (percepatan penunjukan/persetujuan BUMD/Koperasi/UMKM pengelola serta kelengkapan data administrasi sumur minyak masyarakat berupa koordinat dan foto).

3. Terhadap penegakan hukum kegiatan sumur masyarakat yang dimohon oleh palapor merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Kementerian ESDM RI. Selanjutnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dan menindaklanjuti permohonan ini ke instansi tersebut.

4. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah proaktif dengan menerbitkan surat Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah nomor S/500.10.10/178/2025 tanggal 18 Agustus 2025 perihal Pelarangan Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat Baru sebagai bagian dari upaya pembinaan yang preventif.

5. Permohonan dialog multi pihak telah dilakukan oleh Pemkab Blora salah satunya dengan menginisiasi pertemuan membahas penegakan hukum perihal kebakaran sumur masyarakat di desa Gandu kecamatan Bogorejo yang melibatkan Mabes POLRI, SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Field Cepu, PEM Akamigas, PPSDM Cepu, Forkompinda serta OPD terkait dan BUMD.



Selesai

Rabu, 26 November 2025 - 07:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih