Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB81237572
Rincian Aduan
LGMB81237572
Lampiran
Disposisi
Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Oktober 2025 - 07:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Rabu, 26 November 2025 - 07:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilaksanakan Sosialisasi Permen ESDM no 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi sumur masyarakat aturan telah dilaksanakan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah bekerjasama dengan Kementerian ESDM, Pertamina EP Cepu dan Polda Jawa Tengah pada tanggal 17 September 2025 di Semarang dengan mengundang semua Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Batang, Blora, Boyolali, Grobogan dan Kendal), serta BUMD, Koperasi dan UMKM yang mengusulkan pengajuan sumur masyarakat . Dalam sosialisasi disampaikan termasuk larangan berproduksi sebelum mendapatkan izin beserta ancaman hukumannya.
2. Telah dilaksanakan langkah pendataan/inventarisasi terhadap sumur masyarakat di Jawa Tengah melalui surat Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah nomor S/500.10.7.3/107/2025 tanggal 30 Juni 2025 kepada Bupati perihal Permohonan Data Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat, serta dilanjutkan dengan surat nomor : S/500.10.7.3/150/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Undangan Rapat Tindak Lanjut Penanganan Sumur Minyak Masyarakat (percepatan penunjukan/persetujuan BUMD/Koperasi/UMKM pengelola serta kelengkapan data administrasi sumur minyak masyarakat berupa koordinat dan foto).
3. Terhadap penegakan hukum kegiatan sumur masyarakat yang dimohon oleh palapor merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Kementerian ESDM RI. Selanjutnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dan menindaklanjuti permohonan ini ke instansi tersebut.
4. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah proaktif dengan menerbitkan surat Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah nomor S/500.10.10/178/2025 tanggal 18 Agustus 2025 perihal Pelarangan Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat Baru sebagai bagian dari upaya pembinaan yang preventif.
5. Permohonan dialog multi pihak telah dilakukan oleh Pemkab Blora salah satunya dengan menginisiasi pertemuan membahas penegakan hukum perihal kebakaran sumur masyarakat di desa Gandu kecamatan Bogorejo yang melibatkan Mabes POLRI, SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Field Cepu, PEM Akamigas, PPSDM Cepu, Forkompinda serta OPD terkait dan BUMD.
Selesai
Rabu, 26 November 2025 - 07:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih