Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81223383

Rincian Aduan

LGMB81223383

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Oct 2025
0 ditandai
saya mau tanya pak apakah masuk DTSEN apakah nantinya bisa dapat PKH geh. soalnya orang tersebut pernah punya kis mandiri. karena sebelumnya belom pernah dapat. terus daftar pbpu. dia masuk desil 3 kemungkinan apakah kis mandiri yang nunggak bisa berubah pbi. dan bagaimana bayar tunggakan tersebut geh. mohon dikasih solusi permasalahan ini

Disposisi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua yang terdaftar pada DTSEN dengan desil 1-5 mendapatkan bantuan sosial. Bantuan sosial merupakan bantuan yang bersyarat, sehingga calon penerima perlu memenuhi syarat pada tiap tiap masing bantuan. Misalnya komponen lansia, disabilitas, kelompok rentan, yatim piatu, dll.

Sehingga apabila sudah terdaftar pada DTSEN dengan desil antara 1-5 maka perlu pengusulan ke desa juga agar memperoleh program bantuan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)