Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB81161042
KABUPATEN PATI, 27 Aug 2024
Yth. PJ Gubernur Jateng Mohon untuk di perhatikan lagi terkait larangan rekrutmen BLUD RSUD Pati. Ini RSUD Surakarta saja berani rekrutmen BLUD. Bukannya BLUD dan Honorer berbeda ? Gaji BLUD saja berasal dari keuangan RS bukan APBD. Mohon untuk segera di adakan rekrutmen BLUD RSUD Soewondo Pati karena 2 taun tidak di izinkan PJ Bupati lama. CPNS tahun ini saja milik dokter , nakes lainnya masuk P3K. Padahal yang bisa mendaftar P3K tahun ini hanya honorer yang dari pemerintah bukan dari umum (swasta,dll). Mohon keadilannya bapak / ibu.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:13 WIB
Kabupaten Pati
diterima
Progress
Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:13 WIB
Kabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:16 WIB
Kabupaten Pati
Dari BPKPSDM.
1. Berdasarkan pokok diatas tentang rekrutmen tenaga BLUD, Pemerintah Kabupaten Pati ketentuan sebagai berkut : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah , b. Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, c. Surat Bupati Pati Nomor 800/4220 tanggal 10 November 2022 tentang Larangan Pengangkatan atau Penggantian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, bahwa BLUD dapat mengangkat pegawai selain PNS atau PPPK dari profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengadaan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Lebih lanjut ,pengangkatan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dimaksud berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.
3. Berdasarkan kententuan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 bahwa Pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD dilaksanakan oleh Perangkat Daerah BLUD dan Unit Kerja BLUD melalui Perangkat Daerah yang membawahi Unit Kerja BLUD setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
4. Dalam menyusun kebutuhan dan pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD, harus mempertimbangkan : a. Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan, b. Prasarana dan sarana yang tersedia, c. Uraian dan peta jabatan, d. Kemampuan pendapatan operasional.
5. Sehubungan dengan ketentuan dan pertimbangan di atas, serta dalam rangka mewujudkan semangat untuk mengentaskan permasalahan tenaga honorer/non ASN di Kabupaten Pati, maka kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati adalah tidak merekrut/mengganti tenaga non ASN dan kekosongan formasi ASN akan diisi melalui rekrutmen ASN (CPNS/PPPK).