Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB81161042
Rincian Aduan
LGMB81161042
Lampiran
Topik
Disposisi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:13 WIBKabupaten Pati
diterima
Progress
Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:13 WIBKabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:16 WIBKabupaten Pati
Dari BPKPSDM.
1. Berdasarkan pokok diatas tentang rekrutmen tenaga BLUD, Pemerintah Kabupaten Pati ketentuan sebagai berkut : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah , b. Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, c. Surat Bupati Pati Nomor 800/4220 tanggal 10 November 2022 tentang Larangan Pengangkatan atau Penggantian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, bahwa BLUD dapat mengangkat pegawai selain PNS atau PPPK dari profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengadaan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Lebih lanjut ,pengangkatan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dimaksud berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.
3. Berdasarkan kententuan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 bahwa Pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD dilaksanakan oleh Perangkat Daerah BLUD dan Unit Kerja BLUD melalui Perangkat Daerah yang membawahi Unit Kerja BLUD setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
4. Dalam menyusun kebutuhan dan pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD, harus mempertimbangkan : a. Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan, b. Prasarana dan sarana yang tersedia, c. Uraian dan peta jabatan, d. Kemampuan pendapatan operasional.
5. Sehubungan dengan ketentuan dan pertimbangan di atas, serta dalam rangka mewujudkan semangat untuk mengentaskan permasalahan tenaga honorer/non ASN di Kabupaten Pati, maka kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati adalah tidak merekrut/mengganti tenaga non ASN dan kekosongan formasi ASN akan diisi melalui rekrutmen ASN (CPNS/PPPK).