Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81081850

Rincian Aduan

LGMB81081850

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
27 Apr 2026
0 ditandai
warga lagi resah ada oknum dinas perdagangan di balai jagong pungli sama pedagang di balai jagong kecamatan Kota. penarikan uang tidak wajar mohon di tindak lanjuti dan di proses oknum dinas pedagangan di kudus

Disposisi

Senin, 27 April 2026 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 27 April 2026 - 09:16 WIB

Kabupaten Kudus

Diverifikasi

Progress

Senin, 27 April 2026 - 09:17 WIB

Kabupaten Kudus

Aduan diteruskan ke Dinas Perdagangan Kab. Kudus

Selesai

Senin, 04 Mei 2026 - 09:01 WIB

Kabupaten Kudus

Menindaklanjuti aduan ini, telah dilakukan fasilitasi melalui pertemuan antara Dinas Perdagangan, Paguyuban Pedagang, serta para anggota, termasuk pihak terkait yang ada pada video.


Hasil tindak lanjut tersebut menghasilkan poin-poin berikut:


1. Dinas Perdagangan hanya melalukan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) kepada PKL di Balai jagong


2. Pungutan sebesar Rp350.000 untuk keperluan instalasi listrik dan sampah dilakukan oleh Paguyuban Pedagangan Balai jagong, hal tersebut berada di luar kewenangan Dinas Perdagangan


3. Untuk memastikan persamaan persepsi, juga mengantisipasi timbulnya kembali miskomunikasi antara Dinas Perdagangan, Paguyuban Pedagang Balai Jagong, dan setiap anggotanya, maka telah dilakukan rembug dan pertemuan di Balai Jagong pada Rabu, 29 April 2026 pukul 20.00 WIB


4. Terkait dengan pencoretan pedagang terkait dari keanggotaan paguyuban dan hilangnya akses berdagang di Balai Jagong, hal tersebut merupakan kesepakatan kolektif Paguyuban berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan telah absen berjualan lebih dari 1 (satu) bulan


5. Ada pun sangkaan atas upaya perampasan terhadap gerobak dari pedagang terkait, hal itu telah diklarifikasi oleh Ketua Paguyuban Pedagang Balai Jagong bahwa hal tersebut tidak benar