Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB81081850
Rincian Aduan
LGMB81081850
Lampiran
Disposisi
Senin, 27 April 2026 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2026 - 09:16 WIBKabupaten Kudus
Diverifikasi
Progress
Senin, 27 April 2026 - 09:17 WIBKabupaten Kudus
Aduan diteruskan ke Dinas Perdagangan Kab. Kudus
Selesai
Senin, 04 Mei 2026 - 09:01 WIBKabupaten Kudus
Menindaklanjuti aduan ini, telah dilakukan fasilitasi melalui pertemuan antara Dinas Perdagangan, Paguyuban Pedagang, serta para anggota, termasuk pihak terkait yang ada pada video.
Hasil tindak lanjut tersebut menghasilkan poin-poin berikut:
1. Dinas Perdagangan hanya melalukan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) kepada PKL di Balai jagong
2. Pungutan sebesar Rp350.000 untuk keperluan instalasi listrik dan sampah dilakukan oleh Paguyuban Pedagangan Balai jagong, hal tersebut berada di luar kewenangan Dinas Perdagangan
3. Untuk memastikan persamaan persepsi, juga mengantisipasi timbulnya kembali miskomunikasi antara Dinas Perdagangan, Paguyuban Pedagang Balai Jagong, dan setiap anggotanya, maka telah dilakukan rembug dan pertemuan di Balai Jagong pada Rabu, 29 April 2026 pukul 20.00 WIB
4. Terkait dengan pencoretan pedagang terkait dari keanggotaan paguyuban dan hilangnya akses berdagang di Balai Jagong, hal tersebut merupakan kesepakatan kolektif Paguyuban berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan telah absen berjualan lebih dari 1 (satu) bulan
5. Ada pun sangkaan atas upaya perampasan terhadap gerobak dari pedagang terkait, hal itu telah diklarifikasi oleh Ketua Paguyuban Pedagang Balai Jagong bahwa hal tersebut tidak benar