Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB81073763

Rincian Aduan

LGMB81073763

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
11 Sep 2025
1 ditandai
Laporan : Kerusakan Tanah Gunung yg berakibat gunung tsb tidak dapat di fungsikan dengan baik karena tanah tidak rata dan berlobang lobang yang terletak di desa papringan kecamatan banyumas (Akibat Proyek Penambangan Batuan Komoditas Tanah Urug oleh CV Galian Restu Ibu milik Irma Listiyo Mardiana (082220613345) yg beralamat di dusun pecikalan, desa wangon kab banyumas) gunung milik pribadi an Sudiro, Sutoyo, Sutaryo. Dengan total luas tanah 3*518 = 1.554 m2. Mohon dapat menjadi perhatian agar tanah gunung yg rusak akibat proyek tsb dapat dikembalikan fungsinya seperti semula sebelum adanya proyek tsb. Lokasi : Desa papringan, kecamatan banyumas, kab banyumas. Kejadian : dari 2024 s/d sekarang tahun 2025

Disposisi

Jumat, 12 September 2025 - 07:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 12 September 2025 - 08:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 18 September 2025 - 07:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Telah dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Papringan Sdr. Atam dan perwakilan pemegang SIPB CV. Galian Restu Ibu an. Sdr. Sugiyanto, dan didapatkan informasi bahwa pemilik tanah an. Sudiro saat ini berdomisili di Jakarta dan lahan tersebut sudah disewa oleh CV. Galian Restu Ibu.

2. CV. Galian Restu Ibu adalah pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) nomor 06062300285660005 Tanggal 13 November 2023 dengan jangka waktu izin 3 tahun, dan telah mendapatkan Surat persetujuan akhir dokumen rencana penambangan SIPB CV. Galian Restu Ibu Nomor 500.10.29.16/1088/2025 Tanggal 19 Agustus 2025.

3. Kondisi saat ini tidak ada kegiataan penambangan, alat berat sudah tidak berada di lokasi karena adanya penolakan warga RT 01 RW 05 yang berada jauh di bawah lokasi tambang karena merasa keberatan jalan desanya dilewati oleh truk pengangkut material hasil penambangan.

4. Sebelum izin terbit sudah dilakukan kegiatan sosialisasi kepada warga desa dan pemilik lahan termasuk warga di sekitar jalan tambang (RT 01 RW 05) yang diketahui Perangkat Desa dan warga sudah menyatakan setuju atas kegiatan penambangan tersebut. Menurut informasi Kepala Desa pemilik lahan sudah menerima kompensasi termasuk warga di sekitar jalan tambang .

5. Bukaan tambang saat ini sekitar 400 M2, dan lahan pelapor yg ditambang baru sekitar 50 M2, sebagian besar bukaan tambang milik Bpk. Arwanto dan Bpk. Eko

6.Aduan dari Bpk. Sudiro selaku pemilik lahan karena belum semua lahannya diratakan dan direklamasi, disisi lain penambang tidak dapat melakukan aktivitas karena dihentikan oleh warga sehingga penambangan dan reklamasi belum dapat dilaksanakan.

7. CV. Galian Restu Ibu masih terus melakukan pendekatan personal maupun sosialisasi kepada warga RT 01 RW 05 yang merasa keberatan dan sudah sebanyak 6 kali difasilitasi oleh Pemerintah Desa maupun Forkompincam.

8. Tim Cabdin ESDM Wilayah Slamet Selatan telah menegur dan meminta kepada pemegang SIPB CV. Galian Restu Ibu agar segera mereklamasi lahan yang sudah terganggu (sudah dibuka) jika memang kegiatan penambangan tidak dapat dilanjutkan.



Selesai

Kamis, 18 September 2025 - 07:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih