Rincian Aduan
LGMB80468364
Progress
Public
Lampiran
PERMOHONAN TINDAK LANJUT DAN PERCEPATAN REALISASI JALAN RELOKASI
Nomor Aduan: LGMB18473916
Dengan hormat,
Saya kembali menyampaikan tindak lanjut atas laporan pengaduan dengan nomor LGMB18473916 yang telah disampaikan sejak 16 Mei 2026 terkait permasalahan jalan swadaya masyarakat dan rencana jalan relokasi di Kabupaten Brebes.
Sampai dengan saat ini, 22 September 2026, kami belum mendapatkan jawaban maupun kejelasan dari pihak DPU Kabupaten Brebes terkait hasil pemeriksaan, kajian, maupun kepastian tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa pihak DPU telah melakukan pengecekan/pengeboran tanah pada lokasi yang direncanakan untuk jalan relokasi dan sampel tanah telah dibawa untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Namun sampai sekarang belum ada informasi mengenai hasil pengujian tersebut maupun tindak lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.
Kondisi di lapangan saat ini juga semakin mengkhawatirkan. Lereng tanah di sisi jalan swadaya sudah mulai terkikis dan mengalami longsor. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi kerusakan yang semakin meluas apabila tidak segera mendapatkan penanganan, terlebih apabila intensitas hujan meningkat.
Kami khawatir apabila kondisi tersebut dibiarkan, longsoran dapat semakin mendekati badan jalan dan mengganggu akses serta keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
Selain persoalan kondisi jalan, sampai saat ini juga masih terdapat sindiran dan tekanan terhadap masyarakat maupun pengguna jalan yang tidak ikut memberikan sumbangan dalam pembangunan jalan swadaya. Bahkan baru-baru ini beberapa kendaraan sales yang melintas juga mendapatkan sindiran dari pihak pelaksana/pengelola jalan swadaya.
Kondisi tersebut tentunya membuat masyarakat dan pengguna jalan merasa tidak nyaman dalam menggunakan akses tersebut. Karena itu, kami berharap persoalan jalan ini dapat segera mendapatkan solusi yang lebih permanen melalui realisasi jalan relokasi.
Kami memahami bahwa pembangunan jalan relokasi membutuhkan kajian teknis, administrasi, dan tahapan sesuai ketentuan. Namun, proses tersebut sudah berjalan cukup lama. Kami memohon agar hasil pemeriksaan dan pengujian tanah segera ditindaklanjuti, sehingga apabila lokasi dinyatakan layak, proses pembangunan jalan relokasi dapat segera dilaksanakan.
Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya DPU Kabupaten Brebes, untuk:
1. Memberikan jawaban resmi atas laporan nomor LGMB18473916 yang telah disampaikan sejak 16 Mei 2026;
2. Menyampaikan hasil pengecekan dan pengujian tanah pada lokasi rencana jalan relokasi;
3. Memberikan kepastian mengenai kelayakan lokasi tersebut;
4. Mempercepat tahapan yang diperlukan agar jalan relokasi dapat segera direalisasikan;
5. Memberikan informasi mengenai rencana dan tahapan pelaksanaan pembangunan;
6. Segera memperhatikan kondisi lereng di sisi jalan swadaya yang saat ini mulai terkikis dan mengalami longsor;
7. Mengantisipasi agar kerusakan tidak semakin meluas dan membahayakan pengguna jalan
8. Memberikan perhatian jalan yang resmi yang dibuat oleh pemerintah agar pelaksana swadaya tidak sewenang-wenang.
Kami sangat berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi longsor yang lebih besar atau akses jalan benar-benar terganggu baru dilakukan penanganan. Kondisi lereng yang mulai terkikis dan longsor saat ini seharusnya menjadi perhatian untuk segera melakukan langkah pencegahan.
Laporan ini telah disampaikan sejak 16 Mei 2026, namun sampai saat ini belum memperoleh kejelasan yang kami harapkan. Kami memohon agar proses yang telah dilakukan oleh DPU dapat segera menghasilkan hasil kajian, kepastian, dan tindakan nyata, khususnya terkait percepatan realisasi jalan relokasi.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPU Kabupaten Brebes dapat segera memberikan respons dan mengambil langkah yang diperlukan demi keselamatan, kenyamanan, dan kepastian akses bagi masyarakat.
Terima kasih atas perhatian dan ditunggu tindak lanjutnya.