Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB80145665

Rincian Aduan

LGMB80145665

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
23 Aug 2025
0 ditandai
Halo kepala DPU Kota Pekalongan. Kabel Fiber Optik milik provider yang terlantar dipinggir jalan lampu merah grogolan Jl. Kartini, mengapa sampai sekarang TIDAK ada penertiban? Padahal kami sudah 3x (Tiga Kali) laporan sejak tahun 2023 (Sudah 2 Tahun lamanya) yaitu = (Laporan 1 : LGWP05935808), (Laporan 2 : LGWP87982653), (Laporan 3 : Sekarang Ini). Jawaban DPU selalu sama, hanya cuma diberikan surat pemberitahuan tanpa adanya AKSI nyata penertiban. Artinya selama ini DPU selalu lepas tangan begitu saja dan DPU dinilai CUPU. Harusnya itu provider sudah di blacklist izinya. Mengapa DPU tidak berani memberikan sanksi? Memalukan. Hebat sekali DPU. Tidak bisa mengatur.

Disposisi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:45 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah kami teruskan ke OPD terkait dan dalam proses TIndak lanjut

Progress

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Kota Pekalongan

Wewenang DPUPR baru sebatas memberikan peringatan dan memfasilitasi penyampaian laporan kepada provider. Untuk penanganan fisik dilakukan oleh provider ybs.


JAWABAN DPU

TERIMA KASIH

Selesai

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Kota Pekalongan

Wewenang DPUPR baru sebatas memberikan peringatan dan memfasilitasi penyampaian laporan kepada provider. Untuk penanganan fisik dilakukan oleh provider ybs.


JAWABAN DPU

TERIMA KASIH