Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB80110752

Rincian Aduan

LGMB80110752

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
05 Aug 2026
0 ditandai
Usulan Percepatan Pengelolaan Sampah Menuju Zero Waste di Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Bapak Ahmad Luthfi di Semarang Dengan hormat, Forum Jateng Gumregah menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis aglomerasi di Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 beserta perubahan kebijakan pengelolaan sampah nasional, serta arah kebijakan pemerintah menuju ekonomi sirkular dan target pengurangan sampah secara signifikan, kami memandang bahwa setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah perlu memiliki peta jalan (road map) menuju Zero Waste, tidak hanya mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Untuk itu, Forum Jateng Gumregah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar: 1. Menetapkan Program Jawa Tengah Zero Waste sebagai gerakan bersama seluruh kabupaten/kota dengan target pengurangan sampah secara bertahap melalui prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan ekonomi sirkular. 2. Mewajibkan setiap pemerintah kabupaten/kota menyusun Road Map Zero Waste yang terintegrasi dengan RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan daerah. 3. Mempercepat penutupan sistem open dumping dan mendorong modernisasi pengelolaan TPA menjadi sanitary landfill, RDF, PSEL, TPST, serta teknologi ramah lingkungan lainnya sesuai karakteristik masing-masing daerah. 4. Memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya melalui rumah tangga, sekolah, pasar, kawasan industri, perkantoran, dan desa/kelurahan. 5. Memberikan insentif kepada pemerintah daerah, desa, dunia usaha, dan komunitas yang berhasil mencapai indikator Zero Waste. 6. Membentuk satuan koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. 7. Mengoptimalkan peran BUMD, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam investasi serta inovasi pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. Kami meyakini bahwa dengan kepemimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, Jawa Tengah dapat menjadi provinsi percontohan nasional dalam mewujudkan pengelolaan sampah modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada Zero Waste, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, produktif, serta bernilai ekonomi bagi masyarakat. Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar usulan ini dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari percepatan transformasi pengelolaan sampah di Provinsi Jawa Tengah. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, FORUM JATENG GUMREGAH

Disposisi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Progress

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan. Aduan telah kami informasikan ke bidang terkait untuk di tindak lanjuti.

Selesai

Kamis, 06 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan perhatian yang Bapak/Ibu sampaikan terkait pengelolaan sampah di Kota Semarang. Dalam pengelolaan sampah di Kota Semarang telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam program Prioritas tahun 2026 yaitu pengolahan lingkungan dan ketahanan pangan. Selain itu Kota Semarang juga telah memiliki Peraturan Wali Kota Semarang No 4 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2023-2042 dan Peraturan Daerah Kota Semarang No 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Sebagai upaya modernisasi pengelolaan sampah dan percepatan penutupan sistem open dumping, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerapkan metode controlled landfill (tanah urug terkendali) di TPA Jatibarang. Saat ini, penutupan pada zona buang 3, 4, Bukit Teletubbies, dan Ex-Narpati telah selesai 100% (seluas 13,69 Ha), sementara zona buang 1 dan 2 telah ditutup seluas 0,44 Ha (5% dari total 8,77 Ha). Terkait proyek PSEL Kota Semarang telah masuk dalam PSEL tahap batch 2. Saat ini, proses masih berada pada tahap verifikasi, kajian, serta persiapan lanjutan yang dilakukan oleh Danantara dan Mitra terpilih. Pemerintah Kota Semarang turut berkontribusi dalam mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan oleh Danantara. Guna mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara berkelanjutan, DLH Kota Semarang secara konsisten menjalankan berbagai program intervensi hulu, meliputi: - Edukasi dan Sosialisasi: Pelaksanaan FGD serta pembinaan rutin kepada masyarakat. - Pemberdayaan Komunitas: Pendampingan aktif bagi Bank Sampah, Sekolah Adiwiyata, dan Program Kampung Iklim (ProKlim). - Pengolahan Berbasis Sumber: Pembinaan operasional pada Fasilitas MRF (TPS-3R, TPST, dan Rumah Petasol) agar sampah terolah sejak dari lingkungan sekitar dan tidak langsung terbuang ke TPA. - Inovasi Teknologi/Sistem: Penerapan dan pengoptimalan inovasi AISSA untuk mendukung efisiensi serta efektivitas monitoring pengelolaan sampah di TPS berbasis digitalisasi menggunakan AI. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup demi kenyamanan seluruh warga. Salam Lestari