Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB80072382
Rincian Aduan
LGMB80072382
Disposisi
Kamis, 11 Desember 2025 - 10:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Desember 2025 - 11:43 WIBKabupaten Grobogan
aduan diterima
Progress
Kamis, 11 Desember 2025 - 11:43 WIBKabupaten Grobogan
aduan diteruskan ke dpupr grobogan
Selesai
Rabu, 07 Januari 2026 - 08:46 WIBKabupaten Grobogan
aduan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan. mengenai aduan tersebut. Terima kasih atas Informasinya
Kerusakan jalan di wilayah jalur Karangrayung – Juwangi Kabupaten Grobogan, berdasarkan penelusuran kami pada Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut”
1. Jalan di wilayah Karangrayung ada berapa ruas jalan yaitu :
a. Jl. Karangrayung – Gadoh
b. Jl. Gadah – Batas Kabupaten Boyolalai
2. Untuk Panjang Ruas Jalan Karangrayung - Gadoh adalah 7,450 km dan lebar 5 meter dengan kondisi jalan mantap 6,809 km, kondisi jalan tidak mantap 0,641 km.
3. Untuk Panjang Ruas Jalan Gadoh Batas Kabupaten Boyolali adalah 2,526 km dan lebar 3 meter dengan kondisi jalan mantap 2,500 km, kondisi jalan tidak mantap 0,026 km.
4. Apabila ruas jalan yang dimaksud dalam aduan masuk kewenangan jalan kabupaten Grobogan, maka untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan dan pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
5. Apabila masuk jalan milik kewenangan Provinsi Jawa Tengah, DPUPR akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
6. DPUPR Kabupaten Grobogan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali untuk penanganan lebih lanjut.
7. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan