Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB80072382

Rincian Aduan

LGMB80072382

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Dec 2025
0 ditandai
Aduan kepada Gubernur Jawa Tengah Dengan hormat, Saya memohon perhatian Bapak Gubernur Jawa Tengah terkait banyaknya jalan rusak di jalur Karangrayung – Juwangi, Kabupaten Grobogan. Kerusakan jalan di wilayah tersebut sudah cukup parah dan mengganggu mobilitas masyarakat, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memperlambat aktivitas ekonomi dan transportasi antarwilayah. Perbaikan jalan sangat diperlukan agar akses warga kembali aman, nyaman, dan lancar. Harapan kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera memberikan perhatian dan melakukan perbaikan infrastruktur pada jalur tersebut. Demikian aduan ini disampaikan. Besar harapan kami agar dapat segera ditindaklanjuti.

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dpupr grobogan

Selesai

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:46 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan. mengenai aduan tersebut. Terima kasih atas Informasinya 
Kerusakan jalan di wilayah jalur Karangrayung – Juwangi Kabupaten Grobogan, berdasarkan penelusuran kami pada Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut”
1.    Jalan di wilayah Karangrayung ada berapa ruas jalan yaitu :
a.    Jl. Karangrayung – Gadoh
b.    Jl. Gadah – Batas Kabupaten Boyolalai
2.    Untuk Panjang Ruas Jalan Karangrayung - Gadoh adalah 7,450 km dan lebar 5 meter dengan kondisi jalan mantap 6,809 km, kondisi jalan tidak mantap 0,641 km.
3.    Untuk Panjang Ruas Jalan Gadoh Batas Kabupaten Boyolali adalah 2,526 km dan lebar 3 meter dengan kondisi jalan mantap 2,500 km, kondisi jalan tidak mantap 0,026 km.
4.    Apabila ruas jalan yang dimaksud dalam aduan masuk kewenangan jalan kabupaten Grobogan, maka untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan dan pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
5.    Apabila masuk jalan milik kewenangan Provinsi Jawa Tengah, DPUPR akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
6.    DPUPR Kabupaten Grobogan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali untuk penanganan lebih lanjut.
7.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan