Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB79883641

Rincian Aduan

LGMB79883641

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
23 Jun 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Melalui Aplikasi LaporGub Jateng Ijin melaporkan 🙏 Tanggal: 23 Juni 2026   ISI LAPORAN 1. Identitas Pihak Terkait - Perusahaan: PT Perkasa Indonesia Samudra (PT PIS) ​ - Alamat: Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal ​ - Pimpinan: Riyan (Pemilik sekaligus Direktur) ​ - Korban: Miftakhudin (warga Brebes), Edi Purnomo (warga Tarub), dan masih banyak calon ABK lain yang bernasib sama 2. Kronologi Kejadian - Korban mendaftar setelah melihat iklan lowongan kerja kapal ke wilayah Amerika Serikat di media sosial TikTok. ​ - Miftakhudin menyetor biaya Rp21.000.000, Edi Purnomo Rp13.000.000. ​ - Hingga lebih dari 1 tahun belum diberangkatkan dengan alasan tidak jelas dan berubah‑ubah. ​ - Saat mengajukan pencabutan berkas dan pengembalian dana, dipersulit. Perusahaan menolak mengembalikan secara utuh dengan alasan biaya dokumen, padahal ketidakberangkatan sepenuhnya karena ketidakmampuan perusahaan. ​ - Korban lain yang sudah mencabut berkas hanya menerima pengembalian dana sangat sedikit, tidak wajar dan merugikan. ​ - Pimpinan perusahaan sulit ditemui dan terkesan menghindar. ​ - Pola kasus serupa sudah terjadi berulang kali, diduga menjadi modus operandi perusahaan. 3. Dasar Dugaan Pelanggaran - UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ​ - Permenaker No. 10 Tahun 2018 Perusahaan dilarang memungut biaya tidak wajar, wajib menjamin kepastian keberangkatan, dan wajib mengembalikan seluruh dana jika gagal berangkat karena kesalahan perusahaan. Menahan dana dengan alasan sepihak bertentangan hukum. 4. Permintaan Tindak Lanjut Kami memohon perhatian dan tindakan segera: 1. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap operasional PT Perkasa Indonesia Samudra. ​ 2. Memanggil pimpinan untuk mempertanggungjawabkan proses perekrutan dan keuangan. ​ 3. Memastikan pengembalian seluruh dana secara utuh kepada semua korban. ​ 4. Mencegah pengulangan kasus serupa dan melindungi calon pekerja dari modus penipuan berulang. Demikian laporan ini disampaikan dengan sebenar‑benarnya agar segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:36 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait