Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB79101515

Rincian Aduan

LGMB79101515

Disposisi Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
29 Aug 2026
0 ditandai
BLORA CRISIS CENTER Sekretariat: Kabupaten Blora, Jawa Tengah Blora, 29 Agustus 2026 Nomor : 045/BCC/VIII/2026 Lampiran :Dokumentasi Foto Update Kondisi Cekdam Perihal : Permohonan Pengerukan Sedimen dan Rehabilitasi Cekdam Dukuh Bangking Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah di SEMARANG Kehadiran negara diuji bukan pada megahnya infrastruktur di perkotaan, melainkan pada ketulusan merawat urat nadi kehidupan rakyat di pedesaan—termasuk tetes air terakhir yang menyelamatkan masa depan petani. Dengan hormat, Berdasarkan fungsi kontrol sosial, advokasi kebencanaan, serta aspirasi langsung dari masyarakat tani di wilayah Kabupaten Blora, bersama ini kami dari Blora Crisis Center menyampaikan laporan mendesak sekaligus permohonan penanganan infrastruktur air kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun objek yang memerlukan intervensi segera adalah Cekdam yang terletak di Dukuh Bangking, RT 001 / RW 003, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kondisi eksisting bangunan cekdam saat ini mengalami sedimentasi yang sangat tinggi berupa penebalan endapan lumpur dan pasir yang ekstrem. Akibat dari pendangkalan total tersebut, kapasitas tampungan air atau storage capacity cekdam kini bernilai nol. Fungsi ekologis dan hidrologis bangunan telah lumpuh total; cekdam tidak lagi mampu mereduksi energi aliran air, mengendalikan erosi hulu, maupun menjadi cadangan air baku bagi lahan pertanian warga saat musim kemarau tiba. Merujuk pada prinsip-prinsip teknik sumber daya air atau water resources engineering, fungsi utama sebuah check dam adalah mengontrol kapasitas muatan sedimen atau sediment load dan menstabilkan dasar alur sungai. Ketika sedimentasi dibiarkan melebihi ambang batas kritis atau critical siltation level, manfaat struktur teknik sipil ini mengalami disfungsi total. Berdasarkan landasan teknis dan yuridis-moral tersebut, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pengerukan dan Normalisasi atau Desilting Program dengan melakukan pengerukan sedimen secara masif dan menyeluruh pada kolam tampungan cekdam Dukuh Bangking guna mengembalikan kapasitas volume tampungan air sesuai desain awal. 2. Evaluasi dan Perbaikan Struktur Pendukung dengan melakukan inspeksi teknik pada bagian tubuh bendung atau weir body, sayap bendung atau wing wall, dan pelimpah atau spillway untuk mengantisipasi potensi keretakan atau penggerusan akibat terjangan aliran air berlebih di musim penghujan. 3.Pewujudan Kehadiran Negara Melalui Infrastruktur Berkelanjutan sesuai dengan mandat pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan, di mana peran aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat dinantikan untuk menjamin ketersediaan air irigasi, menjaga debit air tanah, serta melindungi kesejahteraan petani di Kabupaten Blora dari ancaman krisis kekeringan berkepanjangan. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran nurani atas nama hak-hak dasar masyarakat atas air dan lingkungan yang berkelanjutan. Besar harapan kami agar Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah segera menurunkan tim teknis untuk melakukan peninjauan lapangan dan penanganan secepatnya. Atas perhatian, ketegasan kebijakan, and langkah nyata Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, BLORA CRISIS CENTER AMIN FARIED WAHYUDI, S.T Direktur

Disposisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora