Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB79029686

Rincian Aduan

LGMB79029686

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
10 Sep 2024
1 ditandai
Sebelumnya saya ingin bertanya apakah fasilitas publik pemerintahan diperkenankan ada pemungutan biaya parkir seperti ini?, mohon untuk dapat dibantu, karena sedikit membebani bagi kebanyakan mahasiswa yang sering memanfaatkan fasilitas tersebut. (Lokasi : Perpustakaan Daerah Prov. Jateng)

Disposisi

Selasa, 10 September 2024 - 02:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Verifikasi

Rabu, 25 September 2024 - 14:19 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Terima Kasih atas laporannya kak, akan segera kami tindak lanjuti.

Progress

Rabu, 25 September 2024 - 14:23 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Selamat siang kak, Ketentuan parkir di Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sudah disesuaikan dengan Pergub Jateng No. 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Lampiran IX : Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Hal 72).


Progress

Rabu, 25 September 2024 - 14:23 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

dan perda No. 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi daerah Provinsi Jawa Tengah.

Terima kasih salam literasi.

Selesai

Senin, 30 September 2024 - 09:43 WIB

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Terima kasih laporan yang diberikan, semoga jawaban yang kami sampaikan dapat membantu. Salam Literasi