Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB79029686
KOTA SEMARANG, 10 Sep 2024
Sebelumnya saya ingin bertanya apakah fasilitas publik pemerintahan diperkenankan ada pemungutan biaya parkir seperti ini?, mohon untuk dapat dibantu, karena sedikit membebani bagi kebanyakan mahasiswa yang sering memanfaatkan fasilitas tersebut. (Lokasi : Perpustakaan Daerah Prov. Jateng)
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 10 September 2024 - 02:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 September 2024 - 14:19 WIB
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Terima Kasih atas laporannya kak, akan segera kami tindak lanjuti.
Progress
Rabu, 25 September 2024 - 14:23 WIB
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Selamat siang kak, Ketentuan parkir di Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sudah disesuaikan dengan Pergub Jateng No. 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Lampiran IX : Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Hal 72).
Progress
Rabu, 25 September 2024 - 14:23 WIB
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
dan perda No. 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi daerah Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih salam literasi.
Selesai
Senin, 30 September 2024 - 09:43 WIB
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Terima kasih laporan yang diberikan, semoga jawaban yang kami sampaikan dapat membantu. Salam Literasi