Rincian Aduan : LGMB78842952

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 14 Jun 2024

Berdasarkan Surat edaran 421.7/0004019 Tentang Penyekenggaraan Pembelajaran diluar lingkungan Kelas/sekolah disatuan Pendidikan SMA,SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah mengapa belum bisa dilaksanakan pada saat ini Teknis pengaturan PSM belum keluar. Outing Class harusnya blm dilaksanakan, karena aturan psm blm matang. Meski sekolah di atas swasta, untuk yang negeri Kacabdin jangan gegabah melangkah memberikan izin. Harus ada perencanaan matang dan akuntabilitas keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsipnya Pelaksanaan Outing Class menunggu juknis dari dinas pendidikan dulu yg nanti menjadi bagian dari regulasi PSM Mohon pencerahannya yang dipakai sebagai dasar hukum at pedoman yang mana? Kami yang dibawah jadi bingung

0 Orang Menandai Aduan Ini