Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB78774415
Rincian Aduan
LGMB78774415
Verifikasi
Public
Lampiran
Pengaduan Program MBG Balita
Desa Pangebatan, Kec Karanglewas
Kepada:
1. Bupati Banyumas
2. Badan Gizi Nasional
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
4. Kecamatan Karanglewas
Kami sebagai orang tua/wali penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Balita di Desa Pangebatan menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan program yang kami nilai belum sesuai dengan tujuan peningkatan gizi anak.
1. Kualitas dan variasi menu :
Menu yang diberikan kepada balita tergolong sangat sederhana dan kurang variatif. Berdasarkan pengamatan, paket MBG yang diterima terdiri dari nasi, semur daging sapi (dengan porsi terbatas), tempe goreng ukuran kecil, sayur kubis, dan sepotong buah melon.
Kami menilai menu tersebut belum mencerminkan standar gizi seimbang untuk balita, baik dari segi variasi, kecukupan protein, maupun kandungan mikronutrien. Program MBG seharusnya dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sehingga diperlukan menu yang lebih beragam dan memenuhi prinsip gizi seimbang.
2. Pungutan biaya tempat makan :
Ditemukan adanya kebijakan dari pihak penyelenggara (SPPG), berdasarkan informasi dari penyalur MBG SPPG Karanglewas Kidul, yang mewajibkan orang tua membeli tempat makan sebesar Rp5.000 per anak.
Kebijakan ini tetap diberlakukan meskipun orang tua telah membawa tempat makan sendiri dari rumah, namun tidak diperbolehkan digunakan. Kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Program MBG yang seharusnya bersifat gratis justru menimbulkan beban tambahan, yang bertentangan dengan semangat program perlindungan sosial dan pemenuhan gizi anak.
3. Dampak terhadap masyarakat :
• Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah
• Bertambahnya beban ekonomi bagi keluarga kurang mampu
• Potensi tidak tercapainya tujuan program dalam mengatasi masalah gizi balita
4. Dasar hukum dan ketentuan terkait :
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
• Prinsip program bantuan sosial pemerintah yang pada umumnya tidak boleh membebankan biaya kepada penerima manfaat
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh gizi yang optimal serta bantuan sosial harus dilaksanakan tanpa membebani masyarakat.
5. Kritik dan masukan :
• Perlu evaluasi menyeluruh terhadap kualitas dan standar menu MBG agar sesuai dengan kebutuhan gizi balita
• Diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program di tingkat lapangan
• Menghentikan segala bentuk pungutan kepada penerima manfaat, termasuk kewajiban membeli tempat makan
• Memberikan fleksibilitas kepada orang tua untuk menggunakan tempat makan dari rumah
• Meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program
Kami berharap pengaduan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan. Program MBG merupakan program yang sangat penting bagi masa depan anak-anak, sehingga pelaksanaannya harus tepat sasaran, berkualitas, dan benar-benar bebas biaya bagi masyarakat.
Disposisi
Kamis, 02 April 2026 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 06 April 2026 - 08:27 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami idspo ke opd terkait