Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB78629257
Rincian Aduan
LGMB78629257
Selesai
Public
Yth. Pemkot Pekalongan. Mengapa kantor DPMPTSP kosong tidak ada pegawai? Saat ingin mengurus dokumen di DPMPTSP pada hari Selasa 05-08-2025 pukul 13.30 WIB, TIDAK ADA satpun pegawai yang ada di tempat. Pada kemana?? Menyusahkan
Disposisi
Selasa, 05 Agustus 2025 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 06 Agustus 2025 - 07:35 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Progress
Rabu, 06 Agustus 2025 - 07:35 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Selesai
Jumat, 08 Agustus 2025 - 08:26 WIBKota Pekalongan
Yth. Bapak/Ibu Pelapor, Dengan hormat,
Terima kasih atas laporan yang telah Saudara/i sampaikan melalui kanal LaporGub dengan nomor pengaduan LGMB78629257 pada hari Selasa, 05 Agustus 2025, pukul 13:46 WIB, terkait keluhan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan.
Kami memahami kekecewaan dan ketidaknyamanan yang Saudara/i alami ketika hendak mengurus dokumen dan menemukan tidak adanya pegawai di kantor DPMPTSP pada hari dan jam tersebut. Keluhan Saudara/i ini menjadi perhatian serius bagi kami.
Terkait insiden ini, kami telah menindaklanjuti laporan Saudara/i dengan segera. Setelah melakukan investigasi internal, didapati bahwa pada hari dan jam yang Saudara/i sebutkan, sebagian besar pegawai DPMPTSP sedang istirahat, jam istirahat mulai pukul 12.00 s.d 13.00 WIB. Sesuai dengan SK Wali Kota Nomor B/41/800.1.6.2/2025 Tentang Pengaturan Hari Kerja Dan Jam Kerja Bagi Instansi Dan Pegawai Serta Pengaturan Poin Kinerja Pegawai Asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Meski demikian, tetap ada petugas yang bertugas dan kebetulan sedang mengikuti kegiatan monitoring perizinan di luar DPMPTSP Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut bersifat wajib dan terjadwal, sehingga menyebabkan minimnya kehadiran pegawai di loket pelayanan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kurangnya informasi terkait agenda tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, kami akan memastikan hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dengan:
• Meningkatkan koordinasi internal agar pelayanan publik tidak terganggu saat ada kegiatan dinas.
• Mengoptimalkan sistem piket atau penjagaan loket pelayanan agar selalu ada pegawai yang siaga.
• Memasang pengumuman informasi terkait jadwal kegiatan penting yang berpotensi memengaruhi jam pelayanan.
Kami sangat menghargai masukan Saudara/i karena ini membantu kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Kota Pekalongan.
Apabila Saudara/i memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan terkait pengurusan dokumen perizinan, mohon jangan ragu untuk menghubungi kami kembali di nomor telepon Help Desk 0857-1301-2755 atau datang langsung ke kantor DPMPTSP pada jam kerja normal.
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 –16.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB;
b. Hari Jumat pukul 07.30 –14.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan
Arif Karyadi, S.Sos.
Terima kasih atas laporan yang telah Saudara/i sampaikan melalui kanal LaporGub dengan nomor pengaduan LGMB78629257 pada hari Selasa, 05 Agustus 2025, pukul 13:46 WIB, terkait keluhan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan.
Kami memahami kekecewaan dan ketidaknyamanan yang Saudara/i alami ketika hendak mengurus dokumen dan menemukan tidak adanya pegawai di kantor DPMPTSP pada hari dan jam tersebut. Keluhan Saudara/i ini menjadi perhatian serius bagi kami.
Terkait insiden ini, kami telah menindaklanjuti laporan Saudara/i dengan segera. Setelah melakukan investigasi internal, didapati bahwa pada hari dan jam yang Saudara/i sebutkan, sebagian besar pegawai DPMPTSP sedang istirahat, jam istirahat mulai pukul 12.00 s.d 13.00 WIB. Sesuai dengan SK Wali Kota Nomor B/41/800.1.6.2/2025 Tentang Pengaturan Hari Kerja Dan Jam Kerja Bagi Instansi Dan Pegawai Serta Pengaturan Poin Kinerja Pegawai Asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Meski demikian, tetap ada petugas yang bertugas dan kebetulan sedang mengikuti kegiatan monitoring perizinan di luar DPMPTSP Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut bersifat wajib dan terjadwal, sehingga menyebabkan minimnya kehadiran pegawai di loket pelayanan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kurangnya informasi terkait agenda tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, kami akan memastikan hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dengan:
• Meningkatkan koordinasi internal agar pelayanan publik tidak terganggu saat ada kegiatan dinas.
• Mengoptimalkan sistem piket atau penjagaan loket pelayanan agar selalu ada pegawai yang siaga.
• Memasang pengumuman informasi terkait jadwal kegiatan penting yang berpotensi memengaruhi jam pelayanan.
Kami sangat menghargai masukan Saudara/i karena ini membantu kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Kota Pekalongan.
Apabila Saudara/i memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan terkait pengurusan dokumen perizinan, mohon jangan ragu untuk menghubungi kami kembali di nomor telepon Help Desk 0857-1301-2755 atau datang langsung ke kantor DPMPTSP pada jam kerja normal.
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 –16.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB;
b. Hari Jumat pukul 07.30 –14.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan
Arif Karyadi, S.Sos.