Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB78373066

Rincian Aduan

LGMB78373066

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
26 May 2024
0 ditandai
aplikasi yg tidak bermanfaat tidak ada tindak lanjut. apakah kami harus bertindak anarkis supaya daerah kami tidak rusak oleh penambang2 dan pemerintah kelurahan desa sumbung yg hanya gila harta tidak bertangung jawab. ini aplikasi gunanya untuk apa ya

Disposisi

Minggu, 26 Mei 2024 - 21:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 27 Mei 2024 - 07:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 27 Mei oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;

2. Temuan lapangan :

a. kegiatan penambangan atas nama CV. Lestari Karya dengan izin SIPB Nomor 91/1/SIPB/PMDN/2022 tanggal 13 Mei 2022 namun belum memiliki Persetujuan Akhir Dokumen Rencana Penambangan dan lingkungan sehingga tidak dapat melakukan kegiatan operasi produksi;

b. CV. Lestari Karya melakukan penambangan di sempadan alur sungai dengan dalih untuk perbaikan jalan desa dan pembuatan akses jalan tambang;

3. Telah dilakukan pembinaan dan memerintahkan pemilik izin untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Selesai

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih