Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB78349912

Rincian Aduan

LGMB78349912

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
03 Mar 2026
0 ditandai
assalamualaikum melaporkan adanya ketidaknyamanan saya sebagai pemilik pribadi tanah tersebut di Sendangguwo Selatan Baru RT.19 RW.09 karena saya sebelumnya sudah lapor ke RT untuk agar tidak digunakan Tanah/ lahan kosong ini di Sendangguwo Selatan Baru RT.19 RW.09 dari 3 atau 4 tahun yg lalu saya lapor ke RT jawaban iya aman. Tapi mengapa ini Tanah Pribadi saya bisa di gunakan utk jualan angkringan ditambah parkir mobil dan motor secara sembarangan/Ilegal tanpa sepengetahuan atau izin dari saya sebagai pemilik tanah. bagaimana peran RT Sendangguwo Selatan Baru RT.19 RW.09. Mohon untuk dibina RT dan warga Sendangguwo Selatan Baru RT.19 RW.09 karena saya sudah lelah akan kondisi yg semena mena ini. ini tanah milik pribadi kenapa bisa dibuat jualan angkringan, parkir mobil dan motor tanpa sepengetahuan pemilik tanah yaitu saya. mohon utk pihak Provinsi atau kota Semarang membantu mungkin dari Kecamatan atau kelurahan Sendangguwo Selatan Baru RT.19 RW.09 bisa juga membantu agar ini tanah pribadi jangan di buat se - enaknya. mohon bantuannya utk segera di tindak dan di bina. terimakasih.

Disposisi

Selasa, 03 Maret 2026 - 10:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN TEMBALANG

Progress

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:59 WIB

Kota Semarang

Terima Kasih atas laporan Anda, terkait izin/permasalahan penggunaan lahan pribadi, Admin Lapor Semar Kecamatan Tembalang telah berkoordinasi dengan Lurah Sendangguwo, dan sudah direspon Lurah Sendangguwo untuk segera ditindaklanjuti. Hormat Kami, Admin Solusi AWP Kecamatan Tembalang.

Selesai

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:04 WIB

Kota Semarang

Perangkat Kelurahan Sendangguwo bersama Ketua RT 19 RW 9 dan Ketua RW 19 serta perwakilan warga sudah melakukan surve dan rembug terkait dengan laporan. Di wilayah RT 19 RW 9 Sendangguwo ada tanah milik pribadi yang sudah puluhan tahun tidak dibangun dan oleh warga setempat lahan tersebut digunakan untuk jualan dan parkir. Adapun tanah tersebut tidak pernah ditengok dan dirawat oleh pemiliknya serta lahan tersebut berupa tanah miring yang dengan kedalaman kurang lebih 3 meter. Disitu oleh salah satu warga diratakan dengan cara diurug tanah sekitar 10 dam dikarenakan sebelum diurug membahayakan bagi pengendara motor apabila bersimpangan karena tanah yang miring dan membuat terkikisnya jalan utama warga. Maka warga berinisiatif mengurug dan apabila di kemudian hari yang mempunyai tanah akan membangun dipersilahkan dan warga merelakan serta ikhlas. Sementara sampai saat ini yang punya tanah sama sekali tidak pernah menengok tanahnya dan tidak ada koordinasi dengan pihak setempat, seperti warga kanan kirinya dan ketua RT nya. Terimakasih.