Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB78308692
Rincian Aduan
LGMB78308692
Disposisi
Senin, 04 Desember 2023 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Desember 2023 - 12:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 21 Desember 2023 - 07:10 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan telah melakukan cek lapangan dengan mengunjungi SPBU Andong untuk meminta penjelasan dari pihak SPBU Andong. Berdasarkan penjelasan dari pihak SPBU Andong, bahwa SPBU Andong selalu siap melayani pembelian solar bersubisidi sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka pembelian solar subsidi oleh Petani diperlukan persyaratan administrasi yang lengkap, antara lain diperlukan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Lurah atau Kepala Desa serta berkas kelengkapan lainnya. Apabila persyaratan sudah lengkap, maka pihak SPBU akan melakukan penelitian administratif atau verifikasi dan apabila dinyatakan valid maka SPBU akan melayani pembelian solar bersubsidi. Berikut adalah prosedur penerbitan Surat Rekomendasi pembelian solar bersubsidi :
1. Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, Kepada Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa harus melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan Penyalur;
2. Verifikasi dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. jenis konsumen pengguna;
b. jenis kegiatan/usaha;
c. kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha; dan
d. data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, jenis BBM Tertentu dan kebutuhan Jenis BBM Tertentu per jam/hari.
Selesai
Kamis, 21 Desember 2023 - 07:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih