Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB78308692
KABUPATEN PURWOREJO, 04 Dec 2023
pak gubernur, ijin menyampaikan. kami tidak tahu mau mengadukan kemana, intinya kami para pembajak sawah orang kecil kesulitan untuk membeli bahan bakar solar di SPBU, sudah 5 kali kami bolak balik ke SPBU dengan membawa surat rekomendasi KTP dan sebagainya untuk mengurus persyaratan mendapatkan atau untuk pembelian solar, dari petugas SPBU menyuruh besok karena sudah capek, besok nya datang tingal surat nya kurang lengkap, di lengkapi bilang lagi besok seperti itu terus, kami mau beli pak gubernur dan itu pun keperuntukanya untuk membajak sawah para petani. kalau seperti ini kami tidak bisa untuk mengerjakan dan mengola lahan pertanian pak gubernur. mohon maaf terimakasih. 🙏🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 04 Desember 2023 - 10:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Desember 2023 - 12:52 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 21 Desember 2023 - 07:10 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan telah melakukan cek lapangan dengan mengunjungi SPBU Andong untuk meminta penjelasan dari pihak SPBU Andong. Berdasarkan penjelasan dari pihak SPBU Andong, bahwa SPBU Andong selalu siap melayani pembelian solar bersubisidi sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka pembelian solar subsidi oleh Petani diperlukan persyaratan administrasi yang lengkap, antara lain diperlukan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Lurah atau Kepala Desa serta berkas kelengkapan lainnya. Apabila persyaratan sudah lengkap, maka pihak SPBU akan melakukan penelitian administratif atau verifikasi dan apabila dinyatakan valid maka SPBU akan melayani pembelian solar bersubsidi. Berikut adalah prosedur penerbitan Surat Rekomendasi pembelian solar bersubsidi :
1. Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, Kepada Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa harus melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan Penyalur;
2. Verifikasi dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. jenis konsumen pengguna;
b. jenis kegiatan/usaha;
c. kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha; dan
d. data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, jenis BBM Tertentu dan kebutuhan Jenis BBM Tertentu per jam/hari.
Selesai
Kamis, 21 Desember 2023 - 07:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih