Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB78308692

Rincian Aduan

LGMB78308692

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
04 Dec 2023
0 ditandai
pak gubernur, ijin menyampaikan. kami tidak tahu mau mengadukan kemana, intinya kami para pembajak sawah orang kecil kesulitan untuk membeli bahan bakar solar di SPBU, sudah 5 kali kami bolak balik ke SPBU dengan membawa surat rekomendasi KTP dan sebagainya untuk mengurus persyaratan mendapatkan atau untuk pembelian solar, dari petugas SPBU menyuruh besok karena sudah capek, besok nya datang tingal surat nya kurang lengkap, di lengkapi bilang lagi besok seperti itu terus, kami mau beli pak gubernur dan itu pun keperuntukanya untuk membajak sawah para petani. kalau seperti ini kami tidak bisa untuk mengerjakan dan mengola lahan pertanian pak gubernur. mohon maaf terimakasih. 🙏🙏

Disposisi

Senin, 04 Desember 2023 - 10:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 04 Desember 2023 - 12:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 21 Desember 2023 - 07:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan telah melakukan cek lapangan dengan mengunjungi SPBU Andong untuk meminta penjelasan dari pihak SPBU Andong. Berdasarkan penjelasan dari pihak SPBU Andong, bahwa SPBU Andong selalu siap melayani pembelian solar bersubisidi sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka pembelian solar subsidi oleh Petani diperlukan persyaratan administrasi yang lengkap, antara lain diperlukan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Lurah atau Kepala Desa serta berkas kelengkapan lainnya. Apabila persyaratan sudah lengkap, maka pihak SPBU akan melakukan penelitian administratif atau verifikasi dan apabila dinyatakan valid maka SPBU akan melayani pembelian solar bersubsidi. Berikut adalah prosedur penerbitan Surat Rekomendasi pembelian solar bersubsidi :

1. Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, Kepada Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa harus melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan Penyalur;

2. Verifikasi dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. jenis konsumen pengguna;

b. jenis kegiatan/usaha;

c. kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha; dan

d. data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, jenis BBM Tertentu dan kebutuhan Jenis BBM Tertentu per jam/hari.

Selesai

Kamis, 21 Desember 2023 - 07:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih