Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB78229587

Rincian Aduan

LGMB78229587

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
15 Jan 2026
0 ditandai
Harga parkir motor di sekitar pt Kanindo pulodarat harga 3000.
Apakah boleh itu?
1. Tidak ada karcis
2. Helm ilang tidak ada tggung jawab.
3. Parkir sampai ke badan jalan.
4. Saya ragu juga itu mereka ada izin usaha nya, apalagi bayar pajak?
Minta tolong di atur sesuai aturan yg berlaku di Jepara. Kami cuma buruh gaji UMK, Masak parkir aja lebih mahal dari pada ke Mall. Minta Tolong dibantu njeh pak buk pejabat.

Disposisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:38 WIB

Kabupaten Jepara

terimakasih atas laporannya

aduan kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Senin, 26 Januari 2026 - 11:17 WIB

Kabupaten Jepara

Menanggapi Aduan ini 

Kami informasikan sebagi berikut :

1. Parkir seluruh pabrik di Jepara sudah kami berikan sosialisasi dan himbauan bersama dengan Tim Gabungan agar segera melaporkan dan melakukan pembayaran pajak daerah tahun 2025, akan tetapi sampai dengan sekarang pengelola parkir masih belum melaporkan pajak daerah.

2. Besaran tarif parkir penitipan (bukan parkir tepi jalan umum) ditentukan oleh pengelola penitipan parkir sendiri.

3. Adapun perhitungan Pajak Parkir adalah Omzet dikalikan tarif pajak (10%)

4. Untuk mensikapi aduan tersebut, Tahun 2026 ini kami akan mengundang kembali para pengelola parkir penitipan area pabrik dan memberikan sosialisasi kembali. 

Demikian tanggapan kami dan terima kasih.

Selesai

Senin, 26 Januari 2026 - 11:17 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih