Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB78229587
Rincian Aduan
LGMB78229587
Lampiran
Apakah boleh itu?
1. Tidak ada karcis
2. Helm ilang tidak ada tggung jawab.
3. Parkir sampai ke badan jalan.
4. Saya ragu juga itu mereka ada izin usaha nya, apalagi bayar pajak?
Minta tolong di atur sesuai aturan yg berlaku di Jepara. Kami cuma buruh gaji UMK, Masak parkir aja lebih mahal dari pada ke Mall. Minta Tolong dibantu njeh pak buk pejabat.
Disposisi
Jumat, 16 Januari 2026 - 06:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Januari 2026 - 10:38 WIBKabupaten Jepara
terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 26 Januari 2026 - 11:17 WIBKabupaten Jepara
Menanggapi Aduan ini
Kami informasikan sebagi berikut :
1. Parkir seluruh pabrik di Jepara sudah kami berikan sosialisasi dan himbauan bersama dengan Tim Gabungan agar segera melaporkan dan melakukan pembayaran pajak daerah tahun 2025, akan tetapi sampai dengan sekarang pengelola parkir masih belum melaporkan pajak daerah.
2. Besaran tarif parkir penitipan (bukan parkir tepi jalan umum) ditentukan oleh pengelola penitipan parkir sendiri.
3. Adapun perhitungan Pajak Parkir adalah Omzet dikalikan tarif pajak (10%)
4. Untuk mensikapi aduan tersebut, Tahun 2026 ini kami akan mengundang kembali para pengelola parkir penitipan area pabrik dan memberikan sosialisasi kembali.
Demikian tanggapan kami dan terima kasih.
Selesai
Senin, 26 Januari 2026 - 11:17 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih