Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB77681959

Rincian Aduan

LGMB77681959

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
13 Sep 2025
0 ditandai
tlng konfirmasi nya Rsud Suwondo ini apa bnr klo peg.baru Blud skrng cuma nerima gaji umr aja ? gak dpt jaspel skrng klo peg.baru blud dan blum peg.tetap ?

Disposisi

Minggu, 14 September 2025 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 15 September 2025 - 07:40 WIB

Kabupaten Pati

Laporan diterima

Progress

Senin, 15 September 2025 - 07:41 WIB

Kabupaten Pati

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Progress

Rabu, 17 September 2025 - 15:10 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari OPD terkait :

Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasal 22 dijelaskan sebagai berikut bahwa Setiap pegawai dalam masa percobaan BLUD berhak atas gaji dan cuti melahirkan.

Yang dimaksud Pegawai dalam masa percobaan BLUD seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Bupati tersebut di atas Adalah pegawai non ASN baru dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Pegawai dalam masa percobaan BLUD belum berhak mendapatkan jasa pelayanan.


Selesai

Rabu, 17 September 2025 - 15:10 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari OPD terkait :

Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasal 22 dijelaskan sebagai berikut bahwa Setiap pegawai dalam masa percobaan BLUD berhak atas gaji dan cuti melahirkan.

Yang dimaksud Pegawai dalam masa percobaan BLUD seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Bupati tersebut di atas Adalah pegawai non ASN baru dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Pegawai dalam masa percobaan BLUD belum berhak mendapatkan jasa pelayanan.