Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB77681959
Rincian Aduan
LGMB77681959
Lampiran
Disposisi
Minggu, 14 September 2025 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 September 2025 - 07:40 WIBKabupaten Pati
Laporan diterima
Progress
Senin, 15 September 2025 - 07:41 WIBKabupaten Pati
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Progress
Rabu, 17 September 2025 - 15:10 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari OPD terkait :
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasal 22 dijelaskan sebagai berikut bahwa Setiap pegawai dalam masa percobaan BLUD berhak atas gaji dan cuti melahirkan.
Yang dimaksud Pegawai dalam masa percobaan BLUD seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Bupati tersebut di atas Adalah pegawai non ASN baru dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Pegawai dalam masa percobaan BLUD belum berhak mendapatkan jasa pelayanan.
Selesai
Rabu, 17 September 2025 - 15:10 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari OPD terkait :
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasal 22 dijelaskan sebagai berikut bahwa Setiap pegawai dalam masa percobaan BLUD berhak atas gaji dan cuti melahirkan.
Yang dimaksud Pegawai dalam masa percobaan BLUD seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Bupati tersebut di atas Adalah pegawai non ASN baru dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Pegawai dalam masa percobaan BLUD belum berhak mendapatkan jasa pelayanan.