Rincian Aduan
LGMB76908328
Lihat detail lengkap aduan LGMB76908328
LGMB76908328
Admin Gubernuran
BPTD Kelas I Jawa Tengah
untuk langkah awal silahkan bisa ke Kementrian PUPR BBPJN Jateng-DIY untuk permohonan pembukaan jalur, kemudian untuk perlengkapan jalan dll akan di tindak lanjuti BPTD Kelas II Jawa Tengah.
Admin Gubernuran
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Admin Lapor Gub
Sehubungan dengan permohonan yang dimaksud oleh pelapor adalah berupa pembuatan jembatan penyeberangan dan penambahan APILL, dalam hal ini merupakan kewenangan dari BPTD Kelas II Jateng. Sehingga mohon izin laporan ini kami kembalikan karena BBPJN Jateng-DIY tidak memiliki kewenangan untuk membangun JPO maupun APILL. Terima kasih.
Admin Gubernuran
BPTD Kelas I Jawa Tengah
terkait hal tsb tahap awalnya bisa di komunikasikan ke PUPR (BBPJN Jateng-DIY)
Admin Gubernuran
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.