Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB76753562
Rincian Aduan
LGMB76753562
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Yth
Bapak Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah
Tujuan Utama: Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk segera menurunkan tim khusus Provinsi ke Blora guna melakukan investigasi, penertiban, dan penindakan hukum terhadap para pelaku "Bank Plecit" (Koperasi Ilegal) serta oknum-oknum di tingkat Kabupaten yang diduga melakukan pembiaran.
Ringkasan Poin-Poin Penting (Maksimal 3.000 Kata):
1. Laporan dan Keprihatinan Mendalam:
* Masalah Inti: Maraknya praktik lintah darat berkedok koperasi atau "bank plecit" di Blora yang beroperasi secara masif dan terkesan dibiarkan oleh pihak berwenang di tingkat Kabupaten.
* Status Ilegal: Sebagian besar entitas "koperasi" ini diduga kuat beroperasi secara ilegal, tidak memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
* Sasaran Eksploitasi: Menyasar pedagang kecil, petani, dan rumah tangga rentan dengan iming-iming pinjaman mudah.
* Kecaman Pembiaran: Sikap pembiaran dan ketiadaan pengawasan/penindakan tegas dari oknum di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Blora disayangkan, yang menyebabkan praktik ini tumbuh subur sebagai predator ekonomi rakyat.
2. Dasar Hukum Pelanggaran (Tuntutan Hukum):
Praktik bank plecit jelas melanggar:
* UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Melanggar prinsip dasar koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan kesejahteraan anggota (beroperasi ilegal dan mengeksploitasi).
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengeksploitasi peminjam dengan perjanjian yang tidak adil dan bunga yang sangat tinggi (tidak wajar).
* KUHP: Praktik bunga mencekik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana riba/lintah darat (woeker).
3. Dampak Ekonomi yang Mengerikan (Data Pendukung):
Praktik ini memberikan dampak negatif signifikan, menghambat akselerasi ekonomi lokal:
* Pemiskinan Struktural: Bunga pinjaman yang mencapai 20%-30% per bulan (atau lebih) membuat masyarakat kecil, yang menyasar kelompok rentan (di tengah angka kemiskinan Blora yang masih menjadi tantangan), tidak dapat keluar dari jebakan utang. Pendapatan harian habis hanya untuk membayar bunga, menciptakan pemiskinan yang terstruktur dan berkelanjutan.
* Perlambatan Ekonomi Lokal: Modal usaha pedagang/petani tersedot keluar untuk membayar utang lintah darat, bukan untuk investasi/pengembangan usaha. Hal ini memperlambat perputaran uang di tingkat lokal.
* Hambatan Inklusi Keuangan Formal: Keberadaan bank plecit merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang legal dan sehat (koperasi resmi, BPR, KUR). Masyarakat rentan lebih memilih proses cepat tanpa agunan, meskipun bunganya mencekik.
4. Permohonan dan Tuntutan Tegas (Aksi Provinsi):
Forum Rakyat Jelata Blora memohon agar:
* Gubernur Jawa Tengah memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah.
* Segera menurunkan tim khusus Provinsi untuk melakukan:
* Investigasi terhadap entitas koperasi ilegal.
* Penertiban operasional "bank plecit".
* Penindakan Hukum terhadap para pelaku usaha koperasi ilegal dan oknum-oknum di Kabupaten Blora yang terlibat pembiaran.
Kesimpulan: Kehadiran dan tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah harapan tunggal untuk memberantas praktik lintah darat yang telah mengakar dan merusak tatanan ekonomi masyarakat Blora.
Topik
Disposisi
Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:40 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:41 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim dindagkop UKM Blora
Selesai
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:54 WIBKabupaten Blora
1. Bahwa tidak semua Koperasi Simpan Pinjam yang beroperasi di wilayah KabupatenB lora melakukan praktik rentenir atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagian besar koperasi telah berbadan hukum yang sah, terdaftar dan diawasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RepublikI ndonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha SimpanP injam oleh Koperasi.
2. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, baik dari aspek kelembagaan, usaha,maupun keuangan, guna memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai prinsip koperasi dan peraturan yang berlaku.
2. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, baik dari aspek kelembagaan, usaha,maupun keuangan, guna memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai prinsip koperasi dan peraturan yang berlaku.