Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB76675251

Rincian Aduan

LGMB76675251

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
20 Nov 2025
0 ditandai
Laporan Permohonan Pemasangan Lampu APILL di Perempatan Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok, Purwokerto Timur
Kepada Yth.
- Pemkab Banyumas
- Kepala Dinas Perhubungan Kab Banyumas
- BPTD Kelas 1 Jawa Tengah
- Kepala BBJN Jawa Tengah
Dengan hormat, Saya menyampaikan permohonan pemasangan Lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau Lampu Merah di perempatan Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok, Brubahan, Kel Kranji, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Titik Koordinat: H6GP+929, Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok, Brubahan, Kranji, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53116.
Alasan Permohonan:
1. Intensitas Mobilisasi Kendaraan Padat: Perempatan Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok memiliki intensitas mobilisasi kendaraan padat, terutama pada jam krusial (jam kantor dan jam sekolah). Hal ini meningkatkan potensi kemacetan dan kesulitan pengaturan lalu lintas manual.
2. Pengurangan Risiko Kecelakaan: Pemasangan Lampu APILL akan mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara dan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Lampu APILL memberikan petunjuk jelas dan terstruktur, meningkatkan keselamatan.
3. Lokasi Strategis di Pusat Pemerintahan: Jalan tersebut berada di wilayah kota, dekat pusat pemerintahan daerah. Kelancaran dan keselamatan lalu lintas di lokasi ini penting untuk mendukung aktivitas pemerintahan dan masyarakat.


Saran dan Permohonan:
1. Pemasangan Lampu APILL: Mohon Pemkab Banyumas, Dinas Perhubungan Kab Banyumas, BPTD Kelas 1 Jawa Tengah, dan Kepala BBJN Jawa Tengah menindaklanjuti permohonan ini dan segera melakukan pemasangan Lampu APILL di perempatan Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok. Lampu APILL akan meningkatkan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
2. Survei dan Analisis Teknis: Mohon Dinas Perhubungan Kab Banyumas dan BPTD Kelas 1 Jawa Tengah melakukan survei dan analisis teknis di lokasi untuk memastikan kebutuhan dan spesifikasi Lampu APILL, termasuk pengaturan waktu isyarat dan rambu-rambu pendukung.
3. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Mohon Pemkab Banyumas mengkoordinasikan dengan BBJN Jawa Tengah dan instansi terkait untuk memastikan pemasangan Lampu APILL sesuai standar teknis dan regulasi, serta mempertimbangkan alokasi anggaran.
4. Prioritas Keselamatan dan Ketertiban: Pemasangan Lampu APILL perlu diprioritaskan mengingat tingginya intensitas lalu lintas dan potensi risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam krusial.


Dasar Hukum dan UU:
1. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 8: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas, termasuk penyediaan fasilitas seperti APILL.
2. PP No. 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23: APILL dipasang di persimpangan atau lokasi yang memerlukan pengaturan lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran.
3. Permen PU No. 19/PRT/M/2011, Pasal 5.2: APILL harus dipasang di persimpangan dengan volume lalu lintas tinggi dan kondisi geometrik yang memerlukan pengaturan.
4. Permenhub No. 49/2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 3: Rambu dan isyarat lalu lintas (termasuk APILL) dipasang untuk mengatur, mengarahkan, dan memberi petunjuk kepada pengguna jalan, meningkatkan keselamatan dan kelancaran.
5. Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.43/AJ 007/DRJD/97: APILL dipasang di lokasi dengan volume lalu lintas tinggi, riwayat kecelakaan, dan kebutuhan pengaturan lalu lintas.


Penutup:
Mohon Pemkab Banyumas, Dinas Perhubungan Kab Banyumas, BPTD Kelas 1 Jawa Tengah, dan Kepala BBJN Jawa Tengah menindaklanjuti permohonan ini. Pemasangan Lampu APILL di perempatan Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok penting untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di area dekat pusat pemerintahan. Saya berharap jawaban tertulis mengenai rencana dan timeline pemasangan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Kamis, 20 November 2025 - 10:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih aduan saudara sudah kami terima, nomor tiket aduan anda  #G2500000271, silahkan cek aduan saudara di web lapak aduan

Progress

Selasa, 25 November 2025 - 14:05 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan dan permohonan pemasangan Lampu APILL di perempatan Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok. Informasi terkait kondisi lalu lintas yang padat dan potensi risiko kecelakaan telah kami terima. Usulan pemasangan APILL akan kami sampaikan untuk dilakukan survei, analisis teknis, serta kajian kebutuhan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil kajian akan menentukan kelayakan dan prioritas penanganan pada lokasi dimaksud. Kami mengapresiasi perhatian Anda terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Banyumas. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 25 November 2025 - 14:05 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan dan permohonan pemasangan Lampu APILL di perempatan Jl. Kolonel Sugiri Cikebrok. Informasi terkait kondisi lalu lintas yang padat dan potensi risiko kecelakaan telah kami terima. Usulan pemasangan APILL akan kami sampaikan untuk dilakukan survei, analisis teknis, serta kajian kebutuhan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil kajian akan menentukan kelayakan dan prioritas penanganan pada lokasi dimaksud. Kami mengapresiasi perhatian Anda terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Banyumas. Terima kasih.