Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB76635147

Rincian Aduan

LGMB76635147

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
06 Feb 2026
0 ditandai
Perihal : Penertiban Kafe Karaoke Tidak Berizin di Kampung Baru, Desa Geneng, kecamatan Jepon, kabupaten Blora


Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah cq. Bupati Blora
Up. Kepala Satpol PP Kabupaten Blora** di – Blora
Dengan hormat, Kami Forum Masyarakat Blora Damai memohon kepada Pemerintah untuk menertibkan kafe karaoke di wilayah Kampung Baru, Kabupaten Blora yang tidak memiliki izin resmi,


tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menimbulkan dampak negatif dan keresahan masyarakat.


Untuk itu kami meminta tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SATPOL PP BLORA JANGAN BIARKAN HIV/ AIDS MENYEBAR DIBORA


Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Masyarakat Blora Damai Sejahtera

Disposisi

Jumat, 06 Februari 2026 - 18:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:35 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:36 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim satpol PP Blora