Perihal : Penertiban Kafe Karaoke Tidak Berizin di Kampung Baru, Desa Geneng, kecamatan Jepon, kabupaten Blora
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
cq. Bupati Blora
Up. Kepala Satpol PP Kabupaten Blora**
di –
Blora
Dengan hormat,
Kami Forum Masyarakat Blora Damai memohon kepada Pemerintah untuk menertibkan kafe karaoke di wilayah Kampung Baru, Kabupaten Blora yang tidak memiliki izin resmi,
tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menimbulkan dampak negatif dan keresahan masyarakat.
Untuk itu kami meminta tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SATPOL PP BLORA JANGAN BIARKAN HIV/ AIDS MENYEBAR DIBORA
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Forum Masyarakat Blora Damai Sejahtera
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB76635147
Disposisi
Jumat, 06 Februari 2026 - 18:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Rabu, 11 Februari 2026 - 05:35 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Rabu, 11 Februari 2026 - 05:36 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim satpol PP Blora