Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB76630318

Rincian Aduan

LGMB76630318

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
29 Nov 2023
0 ditandai
kenapa harga pupuk di kios kec sadang kab kebumen tidak sesuai dengan HET yang di tetapkan oleh kementrian.

Disposisi

Kamis, 30 November 2023 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Kamis, 30 November 2023 - 11:18 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan diterima

Progress

Kamis, 07 Desember 2023 - 15:46 WIB

Kabupaten Kebumen

Berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi adalah Urea sebesar Rp. 2.250,- / Kg atau Rp. 112.500,- / zak 50 Kg dan NPK sebesar Rp. 2.300,- / Kg atau Rp. 115.000,- / zak 50 Kg.


Berdasarkan hasil konfirmasi kami kepada pihak-pihak terkait, bahwa harga di pengecer atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kecamatan Sadang yang lebih tinggi dari HET disebabkan adanya ongkos kirim dari kios ke alamat petani, biaya transaksi kartu tani dan ongkos kirim pupuk dari distributor dari Karangsambung ke Sadang.


Besarnya ongkos kirim ke petani yang menebus pupuk bersubsidi bervariasi tergantung jarak, berkisar Rp. 10.000-15.000 per zak . Ongkos kirim ini bisa diterima jika besarannya masih wajar menurut kondisi setempat dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara KPL dan

petani penebus pupuk bersubsidi.

Besarnya ongkos transaksi kartu tani yaitu Rp. 5.000,- per pembelian dan secara aturan ini tidak dibenarkan karena transaksi kartu tani saat ini masuk di menu multipayment dari BRI yang semua biaya transaksinya adalah gratis atau tidak berbayar. Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan petugas BPP Kecamatan Sadang dan distributor wilayah Kecamatan Sadang untuk menegur KPL agar tidak lagi memberlakukan biaya transaksi kartu tani terkait

penebusan pupuk bersubsidi.

Ongkos pengiriman pupuk dari distributor dari Karangsambung ke Sadang masih menjadi tanggungan distributor dan tidak benar jika disebut sebagai tanggungan kios atau KPL.


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selesai

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:51 WIB

Kabupaten Kebumen

konfirmasi dan tindaklanjut