Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB76449664
Rincian Aduan
LGMB76449664
Lampiran
Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Dinas Perhubungan (Dinhub) Kab Banyumas
3. BPTD Kelas I Jawa Tengah 4. BPJN Jawa Tengah
Dengan hormat, Bersama ini kami menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas Jalan Kertawibawa tepatnya mulai dari kawasan SMP Negeri 4 Purwokerto sampai dengan Pasar Pahing.
Berdasarkan kondisi di lapangan, LPJU pada ruas jalan tersebut tidak berfungsi atau mati, dan telah berlangsung kurang lebih selama dua minggu tanpa adanya penanganan atau perbaikan.
Ruas jalan tersebut merupakan jalan utama dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Kondisi LPJU yang tidak berfungsi menyebabkan ruas jalan menjadi sangat gelap terutama pada malam hari, sehingga berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi rasa aman dan kenyamanan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan instansi terkait agar dapat segera melakukan pengecekan teknis serta menindaklanjuti perbaikan LPJU pada lokasi dimaksud, mengingat pentingnya penerangan jalan sebagai sarana keselamatan dan pelayanan publik.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan kewajiban penyediaan dan pemeliharaan LPJU antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk lampu penerangan jalan.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi, termasuk prasarana pendukung keselamatan lalu lintas.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa perlengkapan jalan merupakan bagian dari penyelenggaraan jalan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang menegaskan bahwa penerangan jalan berfungsi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta mencegah kecelakaan. Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan dan kualitas pelayanan publik. Besar harapan kami agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Rabu, 31 Desember 2025 - 08:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Desember 2025 - 17:29 WIBKabupaten Banyumas
Aduan sudah kami dispo ke OPD terkait
Progress
Jumat, 02 Januari 2026 - 08:23 WIBKabupaten Banyumas
Dari: DINAS PERHUBUNGAN
Dibalas Pada Tanggal 02 Januari 2026 08:22:41
Terima kasih atas laporannya. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah menerima laporan terkait LPJU yang tidak berfungsi di Jl. Kertawibawa (ruas SMPN 4 Purwokerto–Pasar Pahing). Selanjutnya akan kami tindak lanjuti melalui pengecekan lapangan serta koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan. Terima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas
Selesai
Jumat, 02 Januari 2026 - 08:23 WIBKabupaten Banyumas
Dari: DINAS PERHUBUNGAN
Dibalas Pada Tanggal 02 Januari 2026 08:22:41
Terima kasih atas laporannya. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah menerima laporan terkait LPJU yang tidak berfungsi di Jl. Kertawibawa (ruas SMPN 4 Purwokerto–Pasar Pahing). Selanjutnya akan kami tindak lanjuti melalui pengecekan lapangan serta koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan. Terima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas