Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB76146033
Rincian Aduan
LGMB76146033
Verifikasi
Public
Lampiran
Selamat sore. Saya ingin melaporkan adanya penjualan bensin eceran yang saat laporan ini dibuat, masih beroperasi di Desa Wolo RT. 007/RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penjualan ini dilakukan dengan menggunakan alat elektronik bernama "POM MINI". Menurut Pasal 53 & 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika usaha ini tidak memiliki izin maka dianggap ilegal.
Disposisi
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Pertamina UMPS IV Jateng dan DIY
Verifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 - 09:38 WIBPertamina UMPS IV Jateng dan DIY
Terimakasih,
mohon maaf untuk pom mini bukan wewenang Pertamina untuk menidak lanjuti karna pom ini bukan dari Pertamina perijinannya.
Lembaga penyalur resmi dari pertamina hanya SPBU, SPBU mini(bukan pom mini), dan pertashop
Salam