Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB76146033
KABUPATEN GROBOGAN, 05 Mar 2024
Selamat sore. Saya ingin melaporkan adanya penjualan bensin eceran yang saat laporan ini dibuat, masih beroperasi di Desa Wolo RT. 007/RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penjualan ini dilakukan dengan menggunakan alat elektronik bernama "POM MINI". Menurut Pasal 53 & 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika usaha ini tidak memiliki izin maka dianggap ilegal.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 - 09:38 WIB
Pertamina UMPS IV Jateng dan DIY
Terimakasih,
mohon maaf untuk pom mini bukan wewenang Pertamina untuk menidak lanjuti karna pom ini bukan dari Pertamina perijinannya.
Lembaga penyalur resmi dari pertamina hanya SPBU, SPBU mini(bukan pom mini), dan pertashop
Salam