Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB76146033

Rincian Aduan

LGMB76146033

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
05 Mar 2024
0 ditandai
Selamat sore. Saya ingin melaporkan adanya penjualan bensin eceran yang saat laporan ini dibuat, masih beroperasi di Desa Wolo RT. 007/RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penjualan ini dilakukan dengan menggunakan alat elektronik bernama "POM MINI". Menurut Pasal 53 & 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika usaha ini tidak memiliki izin maka dianggap ilegal.

Disposisi

Rabu, 06 Maret 2024 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Pertamina UMPS IV Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:38 WIB

Pertamina UMPS IV Jateng dan DIY

Terimakasih,
mohon maaf untuk pom mini bukan wewenang Pertamina untuk menidak lanjuti karna pom ini bukan dari Pertamina perijinannya.
Lembaga penyalur resmi dari pertamina hanya SPBU, SPBU mini(bukan pom mini), dan pertashop

Salam