Rincian Aduan : LGMB76146033

Verifikasi Public

KABUPATEN GROBOGAN, 05 Mar 2024

Selamat sore. Saya ingin melaporkan adanya penjualan bensin eceran yang saat laporan ini dibuat, masih beroperasi di Desa Wolo RT. 007/RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penjualan ini dilakukan dengan menggunakan alat elektronik bernama "POM MINI". Menurut Pasal 53 & 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika usaha ini tidak memiliki izin maka dianggap ilegal.

0 Orang Menandai Aduan Ini