Rincian Aduan : LGMB75869637

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 15 May 2024

Menindaklanjuti laporan dgn nomor aduan LGMB29381122, Bukankah putusan pengadilan itu merupakan aturan yang harus di taati dan dilaksanakan oleh seluruh warga dan pejabat negara?. Bahkan presiden pun harus tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan. Apakah sekelas camat gajah boleh mengesampingkan putusan pengadilan dengan alasan sedang di kaji lebih dalam? Padahal dalam persidangan sudah dikaji oleh para yang mulia hakim yang terhormat? Dan di putuskan memerintahkan pencabutan Imam Baehaqi sebagai Sekretaris Desa. Dan juga semua tata urutan sudah dilakukan sesuai aturan perda (kepala desa sudah mengirim surat permohonan rekomendasi pemberhentian sekdes medini(imam baehaqi) atas dasar putusan pengadilan, tetapi camat gajah tidak mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sekdes medini sampai sekarang dengan alasan sedang dikaji lebih dalam. Hal ini malah menjadikan rancu dan memunculkan anggapan negatif, apakah ada upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan di pemerintah kecamatan gajah? Soalnya dasar hukum untuk pemberhentian sekdes medini sudah jelas (putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap) Putusan Nomor 44/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 21 November 2023 Jo. Putusan nomor 187/B/2023/PT.TUN.SBY tertanggal 12 februari 2024. Mohon untuk di tindak lanjuti secepatnya.

0 Orang Menandai Aduan Ini