Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB75833794
Rincian Aduan
LGMB75833794
Disposisi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:50 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 02 September 2024 - 10:27 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6278 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 02 September 2024 - 10:29 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Dinas Kesehatan Kab. Purbalingga :
Mohon maaf atas ketidaknyamannya, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda 4 sebesar dua ribu rupiah, roda 2 sebesar seribu rupiah (dalam laporan belum dijelaskan yang berbayar dua ribu rupiah itu parkir mobil atau sepada motor). Kami akan melakukan evaluasi terhadap petugas parkir jika menarik retribusi diluar ketentuan. Terima kasih.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6278)