Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB75833794

Rincian Aduan

LGMB75833794

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
20 Aug 2024
0 ditandai
maaf pak saya mengeluhkan parkir dipuskesmas kalimanah yang berbayar 2000 menurut saya dipuskesmas kalimanah harusnya tidak usah ada tukang parkir apalagi yang berbayar 2000. mohon bantuannya pak

Disposisi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:50 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 02 September 2024 - 10:27 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6278 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 02 September 2024 - 10:29 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Dinas Kesehatan Kab. Purbalingga :


Mohon maaf atas ketidaknyamannya, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda 4 sebesar dua ribu rupiah, roda 2 sebesar seribu rupiah (dalam laporan belum dijelaskan yang berbayar dua ribu rupiah itu parkir mobil atau sepada motor). Kami akan melakukan evaluasi terhadap petugas parkir jika menarik retribusi diluar ketentuan. Terima kasih.


(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6278)