Evaluasi dan Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa
di Kabupaten Banyumas
Kepada Yth:
1. Inspektorat Kabupaten Banyumas
2. Kecamatan Karanglewas
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kab Banyumas
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 23 yang menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat Daerah merupakan unsur utama pengawasan keuangan desa, melalui laporan ini kami menyampaikan bahwa implementasi pengawasan keuangan desa di Kabupaten Banyumas masih belum berjalan secara efektif dan optimal.
I. Permasalahan Implementasi Pengawasan :
1. Fungsi pengawasan BPD belum berjalan independen :
Di berbagai desa, BPD belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan. Dalam praktiknya, BPD kerap dipengaruhi oleh Pemerintah Desa melalui pendekatan personal, pembagian anggaran, maupun pola gratifikasi, sehingga melemahkan fungsi kontrol. Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 31.
2. Keterbatasan efektivitas Inspektorat Daerah :
Inspektorat Daerah sebagai APIP masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, metode audit, serta jangkauan pengawasan. Pengawasan cenderung bersifat periodik dan belum berbasis risiko, sehingga banyak desa tidak terpantau secara mendalam. Hal ini belum sejalan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 serta kebijakan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
3. Minimnya akses publik terhadap informasi keuangan desa :
Pelaporan keuangan desa melalui Siskeudes dan OM-SPAN belum dapat diakses masyarakat umum. Kondisi ini membatasi hak masyarakat dalam melakukan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa menjadi rendah.
II. Usulan Solusi dan Tindak Lanjut :
1. Pembentukan satgas audit independen tingkat kabupaten
Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan membentuk satgas atau lembaga audit independen non-struktural yang bertugas melakukan audit rutin, pemeriksaan mendalam, serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, sebagaimana dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
2. Penguatan fungsi dan kapasitas BPD :
Langkah yang diperlukan antara lain
pelatihan pengawasan dan akuntansi dasar, penyusunan kode etik BPD, pemberian dukungan anggaran mandiri, serta pembentukan mekanisme pelaporan masyarakat yang aman dan terbuka.
3. Optimalisasi peran Inspektorat Daerah :
Diperlukan penambahan auditor desa, penerapan audit berbasis risiko, peningkatan intensitas monitoring langsung ke desa, serta penguatan kanal pengaduan masyarakat berbasis digital.
4. Pengembangan portal transparansi desa :
Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan membangun Portal Transparansi Desa yang dapat diakses publik dan memuat APBDes, realisasi anggaran, laporan kegiatan, neraca desa, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa, dengan supervisi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
5. Pembentukan mekanisme pengaduan yang akuntabel :
Mekanisme pengaduan resmi perlu dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa dengan batas waktu penanganan maksimal 14 hari kerja serta publikasi hasil tindak lanjut kepada masyarakat.
III. Penutup :
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keuangan desa, memperkuat peran BPD dan Inspektorat Daerah, mendorong keterbukaan informasi keuangan desa, serta mempertimbangkan pembentukan pengawasan independen tambahan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pembangunan desa.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.