Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB75155646
Rincian Aduan
LGMB75155646
Progress
Public
Lampiran
Perihal : Permohonan Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 dan Penguatan Good Governance bagi ASN Kabupaten Blora
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah
di
Semarang
Tembusan :
Bupati Blora
di
Blora
Dengan hormat,
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas serta memperkuat komitmen pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah, bersama ini Forum Blora Adil Sejahtera menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar dapat memfasilitasi pelatihan dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis standar internasional ISO 37001:2016 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Pelatihan dan penerapan standar internasional tersebut sangat penting sebagai langkah preventif dan sistematis dalam membangun budaya integritas birokrasi, meningkatkan profesionalitas aparatur, serta memperkuat sistem pengendalian internal pemerintahan daerah. Dengan adanya pemahaman yang kuat terhadap sistem anti penyuapan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Permohonan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Selain itu, standar internasional ISO 37001:2016 tentang Anti-Bribery Management System merupakan pedoman global yang diakui dalam membangun sistem pencegahan penyuapan di institusi pemerintah maupun organisasi lainnya.
Melalui pelatihan dan implementasi sistem tersebut, kami berharap Pemerintah Kabupaten Blora dapat memperkuat integritas birokrasi dan menjadi contoh daerah yang berkomitmen tinggi terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Langkah ini juga menjadi upaya preventif agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Blora semakin baik serta terhindar dari berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kami memiliki harapan besar agar Kabupaten Blora dapat menjadi daerah percontohan di tingkat nasional dalam penerapan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas serta mampu mewujudkan komitmen sebagai daerah dengan semangat Zero Korupsi dan Zero KKN. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat dan pembangunan daerah dapat berjalan secara adil, berkelanjutan, serta membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami kiranya Bapak Gubernur Jawa Tengah berkenan memberikan perhatian dan dukungan terhadap usulan ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bermartabat di Kabupaten Blora.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami sampaikan terima kasih.
Blora,15 Maret 2026
Hormat kami
Forum Blora Adil Sejahtera
Topik
Disposisi
Minggu, 15 Maret 2026 - 05:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2026 - 13:42 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 16 Maret 2026 - 13:43 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim BPKSDM Blora