Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB73756494
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Sep 2023
tlg bapak plt gubernur terkait dengan penambangan galian tanah di desa katekan kecamatan brati kabupaten grobogan yg di duga proses perijinannya msh berproses tapi di lapangan sudah melakukan aktifitas,tanpa ada penindakan dari aph mohon bpak untuk melakukan penindakan yg tegas dan terukur.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 30 September 2023 - 11:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Oktober 2023 - 06:56 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 05 Oktober 2023 - 08:07 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilakukan verifikasi data usaha pertambangan bahwa kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan usaha pertambangan CV. Asta Mulya Mandiri dengan komoditas tanah urug.
2. CV. Asta Mulya Mandiri merupakan pemegang IUP Eksplorasi Nomor : 2030/1/IUP/PMDN/2021 terbit tanggal 30 Desember 2021 masa berlaku 3 tahun seluas 5,8 Ha.
3. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabapaten Grobogan pada tanggal 4 Oktober 2023 bahwa dijumpai adanya aktifitas kegiatan penambangan secara mekanis menggunakan 2 unit alat berat dan terdapat 12 Dump Truck yang sedang antri.
4. Pada lokasi kegiatan tidak dijumpai direksi CV. Asta Mulya Mandiri (Sdr. Amin Askar dan Sdr. Sucipto), namun terdapat pengelola/pengawas lapangan
5. Telah dilakukan penghentian kegiatan penambangan, mengeluarkan semua dump truck dan memerintahkan kepada pengawas lapangan serta direksi CV. Asta Mulya Mandiri melalui sambungan telepon untuk tidak melakukan aktifitas penambangan sebelum mendapatkan IUP Operasi Produksi.
6. Memerintahkan kepada Pemegang IUP untuk melakukan pembayaran Pajak MBLB atas material tanah urug yang telah diproduksi.
Selesai
Kamis, 05 Oktober 2023 - 08:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih