Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB73654158

Rincian Aduan

LGMB73654158

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
13 Apr 2026
0 ditandai
FORUM MIGAS JAWA TENGAH Jawa Tengah Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Perihal: Permohonan Akses Pembelian Gas CNG di Seluruh Mother Station untuk Industri Lokal, UMKM, dan Rumah Tangga Dengan hormat, Dalam rangka mendukung penguatan ekonomi daerah serta mendorong kemandirian energi yang lebih bersih dan efisien, kami dari Forum Migas Jawa Tengah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar memberikan akses yang lebih luas bagi industri lokal, pelaku usaha kecil menengah, serta rumah tangga untuk dapat membeli gas dalam bentuk Compressed Natural Gas (CNG) melalui seluruh fasilitas Mother Station yang tersedia di wilayah Jawa Tengah. Sebagaimana diketahui, implementasi distribusi gas CNG melalui Mother Station di Provinsi Jawa Timur telah berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi sektor industri kecil menengah serta masyarakat luas. Pola distribusi tersebut terbukti mampu meningkatkan efisiensi biaya energi, memperkuat daya saing industri lokal, serta mengurangi ketergantungan terhadap LPG bersubsidi. Namun demikian, kondisi serupa belum dapat dirasakan secara optimal di Jawa Tengah. Keterbatasan akses pembelian gas CNG di Mother Station menjadi hambatan nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memperoleh energi alternatif yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk: 1. Membuka akses pembelian gas CNG di seluruh Mother Station di Jawa Tengah bagi industri lokal, UMKM, dan rumah tangga. 2. Menyusun kebijakan teknis yang mempermudah distribusi gas CNG dalam skala kecil hingga menengah. 3. Mendorong sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, dan badan usaha energi guna memperluas pemanfaatan CNG secara merata. Kami meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta percepatan transisi menuju energi bersih di Jawa Tengah. Sebagai pembanding, apabila di Provinsi Jawa Timur kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka sudah selayaknya Jawa Tengah juga mampu mengimplementasikan kebijakan serupa demi kemajuan daerah dan keadilan akses energi bagi masyarakat. Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Gubernur dapat memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah konkret atas permohonan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Migas Jawa Tengah

Disposisi

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Rabu, 22 April 2026 - 08:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menanggapi laporan, kami sampaikan informasi:

1. Kewenangan Pengelolaan dan Distribusi Gas Bumi

Pengaturan terkait penyediaan, pengangkutan, niaga, serta distribusi gas bumi—termasuk Compressed Natural Gas (CNG) dan pengelolaan fasilitas Mother Station—merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Otoritas tersebut dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui badan usaha yang memiliki izin usaha niaga gas bumi. Otorisasi Pemerintah Pusat juga mencakup penentuan alokasi gas, penetapan harga gas bumi, hingga penerbitan izin usaha niaga gas bumi baik melalui pipa maupun non-pipa (CNG/LNG) di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan BPH Migas.


Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam fasilitasi, koordinasi serta pembinaan guna mendorong peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mata rantai niaga gas bumi demi mendukung energi kerakyatan. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan pengaturan teknis operasional distribusi gas maupun membuka akses pengisian CNG secara mandiri melalui Peraturan Gubernur.


2. Aspek Keselamatan dan Standarisasi Teknis

Pemanfaatan CNG, khususnya dalam bentuk tabung untuk skala UMKM dan rumah tangga, harus memenuhi standar keselamatan yang ketat dan tersertifikasi, baik dari sisi tabung, sistem pengisian, maupun distribusi. Mengingat CNG merupakan gas bertekanan tinggi (200-250 bar), distribusi untuk rumah tangga atau UMKM harus memenuhi standar keamanan yang ketat. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan utama dalam pembatasan akses pengisian di Mother Station yang saat ini umumnya diperuntukkan bagi badan usaha tertentu yang telah memenuhi persyaratan teknis dan perizinan.

Mother Station saat ini mayoritas didesain untuk truk GTM (Gas Transport Module) volume besar, sehingga perlu modifikasi teknis apabila akan digunakan oleh UMKM atau sektor usaha kecil lainnya. 


3. Kondisi Eksisting di Jawa Tengah

Pemanfaatan CNG di Jawa Tengah saat ini masih terbatas dan umumnya disalurkan melalui skema tertentu oleh badan usaha, sehingga akses untuk sektor UMKM dan rumah tangga memang belum optimal.


4. Peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

- Melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan badan usaha terkait guna mendorong perluasan akses pemanfaatan gas bumi, termasuk CNG, bagi sektor UMKM dan industri kecil menengah. 

- Memfasilitasi sinergi antara BUMD, pelaku usaha, dan stakeholder energi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber gas bumi di Jawa Tengah. 

- Mendorong pemanfaatan energi alternatif lainnya, termasuk energi baru terbarukan, sebagai bagian dari strategi ketahanan energi daerah. 


5. Terkait Usulan Penerbitan Kebijakan Daerah

Usulan penerbitan Surat Edaran atau Peraturan Gubernur harus memperhatikan: 

- Kesesuaian dengan kewenangan Pemerintah Daerah; 

- Regulasi di tingkat nasional; 

- Aspek keselamatan, teknis, dan keekonomian distribusi CNG.

Selesai

Rabu, 22 April 2026 - 08:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih