Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB73654158
Rincian Aduan
LGMB73654158
Lampiran
Topik
Disposisi
Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Rabu, 22 April 2026 - 08:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menanggapi laporan, kami sampaikan informasi:
1. Kewenangan Pengelolaan dan Distribusi Gas Bumi
Pengaturan terkait penyediaan, pengangkutan, niaga, serta distribusi gas bumi—termasuk Compressed Natural Gas (CNG) dan pengelolaan fasilitas Mother Station—merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Otoritas tersebut dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui badan usaha yang memiliki izin usaha niaga gas bumi. Otorisasi Pemerintah Pusat juga mencakup penentuan alokasi gas, penetapan harga gas bumi, hingga penerbitan izin usaha niaga gas bumi baik melalui pipa maupun non-pipa (CNG/LNG) di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan BPH Migas.
Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam fasilitasi, koordinasi serta pembinaan guna mendorong peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mata rantai niaga gas bumi demi mendukung energi kerakyatan. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan pengaturan teknis operasional distribusi gas maupun membuka akses pengisian CNG secara mandiri melalui Peraturan Gubernur.
2. Aspek Keselamatan dan Standarisasi Teknis
Pemanfaatan CNG, khususnya dalam bentuk tabung untuk skala UMKM dan rumah tangga, harus memenuhi standar keselamatan yang ketat dan tersertifikasi, baik dari sisi tabung, sistem pengisian, maupun distribusi. Mengingat CNG merupakan gas bertekanan tinggi (200-250 bar), distribusi untuk rumah tangga atau UMKM harus memenuhi standar keamanan yang ketat. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan utama dalam pembatasan akses pengisian di Mother Station yang saat ini umumnya diperuntukkan bagi badan usaha tertentu yang telah memenuhi persyaratan teknis dan perizinan.
Mother Station saat ini mayoritas didesain untuk truk GTM (Gas Transport Module) volume besar, sehingga perlu modifikasi teknis apabila akan digunakan oleh UMKM atau sektor usaha kecil lainnya.
3. Kondisi Eksisting di Jawa Tengah
Pemanfaatan CNG di Jawa Tengah saat ini masih terbatas dan umumnya disalurkan melalui skema tertentu oleh badan usaha, sehingga akses untuk sektor UMKM dan rumah tangga memang belum optimal.
4. Peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan badan usaha terkait guna mendorong perluasan akses pemanfaatan gas bumi, termasuk CNG, bagi sektor UMKM dan industri kecil menengah.
- Memfasilitasi sinergi antara BUMD, pelaku usaha, dan stakeholder energi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber gas bumi di Jawa Tengah.
- Mendorong pemanfaatan energi alternatif lainnya, termasuk energi baru terbarukan, sebagai bagian dari strategi ketahanan energi daerah.
5. Terkait Usulan Penerbitan Kebijakan Daerah
Usulan penerbitan Surat Edaran atau Peraturan Gubernur harus memperhatikan:
- Kesesuaian dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
- Regulasi di tingkat nasional;
- Aspek keselamatan, teknis, dan keekonomian distribusi CNG.
Selesai
Rabu, 22 April 2026 - 08:29 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih