Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB73425575

Rincian Aduan

LGMB73425575

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
26 Nov 2025
0 ditandai
Permintaan Klarifikasi dan Inisiasi Terkait Progres Percepatan KDPM (Koperasi Desa Merah Putih) di Kab Banyumas.


Kepada Yth. Kepala Dinnakerkop UKM Kab Banyumas
Saya menyampaikan permintaan klarifikasi dan inisiasi terkait Progres Percepatan KDPM (Koperasi Desa Merah Putih) di Kab Banyumas.
Kami memohon penyampaian kabar dan informasi terkini terkait pengembangan KDMP di Banyumas.
Beberapa desa menyampaikan masih kesulitan terkait dengan perizinan, lahan (yang harus milik aset desa dan akses jalan utama) menjadi kendala, serta regulasi permodalan yang masih menjadi kontroversi yang krusial dimana modal utama KDMP berasal dari Bank Himbara dengan mekanisme kredit tanpa agunan dengan jaminan Dana Desa yang informasinya maksimal plafon pencairan hanya 30% dari Dana Desa.


Pertanyaan kami:
1. Apakah operasional KDMP di Kab Banyumas sudah menggunakan prinsip-prinsip Koperasi?
2. Bagaimana mekanisme rekrutmen pegawai KDMP untuk memastikan tidak ada unsur KKN dan sistem rekrut memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan kapabilitas dan pengalaman?
3. Apakah produk dan jasa KDMP sudah dikaji dampaknya bagi masyarakat dan UMKM sekitar?
4. Bagaimana pengawasan distribusi barang dan jasa untuk memastikan tidak ada calo atau mafia yang bermain?


Kendala yang dialami:
1. Perizinan: Proses perizinan yang rumit dan lama menjadi kendala dalam pengembangan KDMP.
2. Lahan: Ketersediaan lahan yang sesuai dan akses jalan utama menjadi kendala dalam pengembangan KDMP.
3. Regulasi permodalan: Regulasi permodalan yang masih menjadi kontroversi dan krusial menjadi kendala dalam pengembangan KDMP.
4. Sumber modal: Sumber modal utama KDMP berasal dari kredit Bank yang harus diangsur setiap bulan menjadi kendala dalam pengembangan KDMP.


Kendala terkait permodalan dari Perbankan:
1. Mekanisme kredit yang rumit dan lama menjadi kendala dalam pengajuan kredit.
2. Jaminan Dana Desa yang maksimal plafon pencairan hanya 30% menjadi kendala dalam pengajuan kredit.


Bentuk KDMP yang gagal dan berujung di korupsi: Beberapa contoh usaha serupa dengan sistem KDMP salah satunya KUD (Koperasi Unit Desa) & BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang gagal dalam sistem pelaksanaan dan cenderung merugi karena tidak dapat mencetak laba dalam usahanya serta banyak juga terjadi modal usahanya justru di korupsi oleh para anggota dan pengurusnya.
Dasar hukum:
1. UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 26-27: Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan secara terbuka dan partisipatif.
2. PP No. 43/2014, Pasal 55: Pemerintah desa wajib menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka kepada masyarakat.
3. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian undang-undang No. 12/1998 tentang Koperasi.
4. Permen Koperasi dan UKM No. 1/2020 tentang Koperasi Desa.


Kami berharap Dinnakerkop UKM Kab Banyumas dapat memberikan tanggapan resmi terkait program KDMP dan memastikan bahwa operasional KDMP sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan UMKM sekitar.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Kamis, 27 November 2025 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Minggu, 30 November 2025 - 08:04 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait