Rincian Aduan
LGMB73229935
Lihat detail lengkap aduan LGMB73229935
LGMB73229935
Admin Gubernuran
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan akan kami sampaikan kepada OPD yang terkait.
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk ditindaklanjuti
Kabupaten Klaten
Ijin melaporkan kegiatan penertiban PKL di Rowo jombor
1. Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2013. Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
2. Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2018. Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
3. Peraturan Bupati Kabupaten Klaten No. 68. Perubahan Peraturan Bupati Klaten No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL.
4. Aduan Masyarakat kegiatan PKL di Rowo Jombor pada
Hari/Tgl : Kamis 12 Februari 2026
Waktu. : Pukul 08.00-selesai
Tempat : sepanjang trotoar Rowo Jombor
Kegiatan berjalan Aman , lancar dan kondusif demikian untuk menjadi periksa