Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB73229935

Rincian Aduan

LGMB73229935

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
09 Feb 2026
0 ditandai
mohon izin mau laporan untuk penertiban PKL masaa iyaa berdagang di area trotoar pak menganggu masyarakat yang mau joging dan jalankaki di rowo, dan satu lagi pak untuk rumah makan apung atau tempat makan untuk parkir nya ditertibkan pak masaa iyaa ada bus bus besar yang terparkir di pinggir jalan menganggu lalu lintas masyarakat setempat dan harus menyediakan tempat parkir

Disposisi

Senin, 09 Februari 2026 - 16:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan akan kami sampaikan kepada OPD yang terkait.

Progress

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:43 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah diteruskan ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk ditindaklanjuti

Selesai

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:11 WIB

Kabupaten Klaten

Ijin melaporkan kegiatan penertiban PKL di Rowo jombor

1. Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2013. Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

2. Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2018. Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

3. Peraturan Bupati Kabupaten Klaten No. 68. Perubahan Peraturan Bupati Klaten No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL.

4. Aduan Masyarakat kegiatan PKL di Rowo Jombor pada

Hari/Tgl : Kamis 12 Februari 2026

Waktu. : Pukul 08.00-selesai

Tempat : sepanjang trotoar Rowo Jombor

Kegiatan berjalan Aman , lancar dan kondusif demikian untuk menjadi periksa