Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB73152814
Rincian Aduan
LGMB73152814
Selesai
Public
kepada pemkab cilacap dan dishub/dpupr berilah polisi tidur/speed bump di jalan tanjung dan mawar dikarenakan banyak polisi tidur/speedbumd yang rusak/hilang.
lokasi: majenang ( cilacap)
terimakasih.
Disposisi
Kamis, 15 Mei 2025 - 10:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:57 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:34 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB73152814 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:35 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB73152814 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas laporan dan perhatiannya. Menanggapi permintaan pemasangan atau perbaikan polisi tidur (speed bump), dapat kami sampaikan bahwa proses tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait pemasangan speed bump:
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
- Speed bump hanya dapat dipasang pada jalan dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, seperti di area permukiman, sekolah, atau fasilitas publik yang ramai.
- Pemasangan speed bump di jalan kabupaten harus melalui izin dan koordinasi dengan DISHUB dan DPUPR
- Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan sesuai standar, aman bagi pengguna jalan, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih