Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB73137063
KABUPATEN TEMANGGUNG, 04 Mar 2025
Selamat siang, kami lulusan ppg prajabatan yang mendaftar PPPK di pemprov Jawa tengah. Sesuai dengan SE dirjen dikti bahwa ppg Prajabatan dapat mengikuti pppk tahap 2. Namun pada seleksi administrasi, hampir 600 orang, dinyatakan TMS dengan alasan surat pernyataan tidak sesuai dengan ketentuan yang mana tidak melampirkan sptjm, slip gaji dan keterangan mengajar sedangkan kami lulusan ppg tidak memiliiki surat tersebut dan ketentuan tersebut digunakan untuk honorer. Lalu kami mengajukan sanggah, namun hasilnya tetap TMS dengan beberapa alasan seperti SE dirjen yang dikeluarkan di anggap sudah telat dan intinya tidak menerima ppg. Dengan perihal tersebut, mengapa tidak di jelaskan dari awal jika memang pemprov Jateng tidak menerima lulusan ppg seperti derah lain? Lalu bagaimana dengan formasi sisa dari tahap 1? apakah akan didiamkan saja (?) contohnya pada formasi sejarah, dimana sejarah masih tersisa 25 sedangkan yang MS di tahap 2 hanya 1 orang. Mohon bantuannya untuk menindak lanjuti hal tersebut dan tolong sampaikan kepada BKD Jateng. Dari awal kami hanya mentaati peraturan yang berlaku dan mencoba untuk percaya dengan instansi. mohon bantuannya agar kami dapat tetap mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Terimakasih🙏 berikut kami lampirkan bukti pendukung untuk aduan ini https://bit.ly/TolakTMSJateng
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 04 Maret 2025 - 08:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Maret 2025 - 15:41 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 04 Maret 2025 - 21:06 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan terkait status kelulusan pelamar PPG pada seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap II
Bersama ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024, diatur dalam regulasi sebagaimana berikut :
a. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
2. Mendasari regulasi pada angka 1, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024, pada pengumuman tersebut Romawi IV nomor 1 huruf h poin 2)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi Lulusan PPG untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II namun demikian harus memenuhi syarat lain
sebagaimana yang tercantum pada Romawi V;
3. Dalam penetapan syarat pendaftaran sebagaimana pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah kami mempedomani Peraturan Menteri PAN RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 Ayat 1 Huruf k yang mana PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah (terlampir);
4. Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2027 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pokok daripada isi surat tersebut antara lain mengharap Panitia Seleksi Daerah untuk Tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG;
b. Berdasarkan penjelasan pada nomor 3, bahwa pada Permenpan 6 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1 Huruf k, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah;
c. Surat Edaran tersebut tersebut tertanggal 27 Januari 2025 sementara pendaftaran PPPK dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s,d, 20 Januari 2025, dan surat tersebut bersifat himbauan;
d. Karena telah lewat waktu akhir pendaftaran Apabila Surat 27 Januari 2025 dipenuhi maka akan ada protes dari Peserta yang tidak melamar karena sadar diri tidak bisa memenuhi syarat dan pelamar yang memenuhi syarat karena bertambahnya jumlah saingan.
5. Kesimpulan :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada pelamar PPG untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024;
b. Pemberian syarat minimal mengabdi/bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk upaya prioritas penyelesaian permasalahan Non ASN yaitu dari P1 Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan GTT Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih.
Selesai
Selasa, 04 Maret 2025 - 21:06 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan terkait status kelulusan pelamar PPG pada seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap II
Bersama ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024, diatur dalam regulasi sebagaimana berikut :
a. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
2. Mendasari regulasi pada angka 1, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024, pada pengumuman tersebut Romawi IV nomor 1 huruf h poin 2)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi Lulusan PPG untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II namun demikian harus memenuhi syarat lain
sebagaimana yang tercantum pada Romawi V;
3. Dalam penetapan syarat pendaftaran sebagaimana pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah kami mempedomani Peraturan Menteri PAN RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 Ayat 1 Huruf k yang mana PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah (terlampir);
4. Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2027 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pokok daripada isi surat tersebut antara lain mengharap Panitia Seleksi Daerah untuk Tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG;
b. Berdasarkan penjelasan pada nomor 3, bahwa pada Permenpan 6 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1 Huruf k, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah;
c. Surat Edaran tersebut tersebut tertanggal 27 Januari 2025 sementara pendaftaran PPPK dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s,d, 20 Januari 2025, dan surat tersebut bersifat himbauan;
d. Karena telah lewat waktu akhir pendaftaran Apabila Surat 27 Januari 2025 dipenuhi maka akan ada protes dari Peserta yang tidak melamar karena sadar diri tidak bisa memenuhi syarat dan pelamar yang memenuhi syarat karena bertambahnya jumlah saingan.
5. Kesimpulan :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada pelamar PPG untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024;
b. Pemberian syarat minimal mengabdi/bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk upaya prioritas penyelesaian permasalahan Non ASN yaitu dari P1 Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan GTT Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih.