Rincian Aduan : LGMB73137063

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 04 Mar 2025

Selamat siang, kami lulusan ppg prajabatan yang mendaftar PPPK di pemprov Jawa tengah. Sesuai dengan SE dirjen dikti bahwa ppg Prajabatan dapat mengikuti pppk tahap 2. Namun pada seleksi administrasi, hampir 600 orang, dinyatakan TMS dengan alasan surat pernyataan tidak sesuai dengan ketentuan yang mana tidak melampirkan sptjm, slip gaji dan keterangan mengajar sedangkan kami lulusan ppg tidak memiliiki surat tersebut dan ketentuan tersebut digunakan untuk honorer. Lalu kami mengajukan sanggah, namun hasilnya tetap TMS dengan beberapa alasan seperti SE dirjen yang dikeluarkan di anggap sudah telat dan intinya tidak menerima ppg. Dengan perihal tersebut, mengapa tidak di jelaskan dari awal jika memang pemprov Jateng tidak menerima lulusan ppg seperti derah lain? Lalu bagaimana dengan formasi sisa dari tahap 1? apakah akan didiamkan saja (?) contohnya pada formasi sejarah, dimana sejarah masih tersisa 25 sedangkan yang MS di tahap 2 hanya 1 orang. Mohon bantuannya untuk menindak lanjuti hal tersebut dan tolong sampaikan kepada BKD Jateng. Dari awal kami hanya mentaati peraturan yang berlaku dan mencoba untuk percaya dengan instansi. mohon bantuannya agar kami dapat tetap mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Terimakasih🙏 berikut kami lampirkan bukti pendukung untuk aduan ini https://bit.ly/TolakTMSJateng

1 Orang Menandai Aduan Ini