Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB73124409

Rincian Aduan

LGMB73124409

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
29 Oct 2025
0 ditandai
Permisi.. Teruntuk dinas ESDM, pihak Pertamina, dan pihak lainnya di provinsi Jateng. Sangat disarankan, buat membentuk tim khusus perwakilan dinasnya guna pengecekan & mengevaluasi terkait kualitas BBM yang disediakan jenis Pertalite (subsidi) ke banyak daerah, ngga dikit kendaraan roda 2 yang mogok & ganti busi kendaraan yang makan biaya sampai ratusan ribu Rupiah bagi warganya loh gara² paska pengisian BBM jenis itu & ramai dibincangkan sudah tembus 3 hari ini di berbagai media sosial & media massa dalam digital.. Makasi atas perhatiannya & maaf kalo ada kurangnya. Sekian & makasi.

Disposisi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 21 November 2025 - 08:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan koordinasi dengan Bu Nur Fitriany Occa selaku Sales Branch Manager PT. Pertamina Rayon IV Semarang Fuel di Blora, Rembang, Pati dan Grobogan (sub urusan produk Bahan Bakar Minyak) pada tanggal 31 Oktober 2025 bahwa Pertamina telah melakukan pengecekan langsung sejak tanggal 27 Oktober 2025 untuk SPBU di Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan dan hasilnya kualitas BBM jenis pertalite sesuai standar mutu dan tidak dijumpai adanya campuran air seperti yang diberitakan.  

2. Pertamina menyediakan posko pengaduan masing-masing meliputi 1 posko di Rembang, 1 Posko di Blora dan 1 Posko di Cepu terkait keluhan BBM dengan call center pertamina : 135 dan Pertamina bertanggungjawab terhadap keluhan BBM baik terkait distribusi, ketersediaan dan kualitas produk. 

3. Berdasarkan Undang-undang no. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, bahwa pengawasan usaha hilir migas terhadap jenis, standar dan mutu bahan bakar minyak, gas bumi, bahan bakar gas dan bahan bakar lain serta hasil olahan dilakukan oleh Menteri melalui badan pengatur yaitu BPH Migas.




Selesai

Jumat, 21 November 2025 - 08:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih