Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB72828274

Rincian Aduan

LGMB72828274

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Dec 2025
0 ditandai
Aduan kepada Gubernur Jawa Tengah Dengan hormat, Saya memohon perhatian Bapak Gubernur Jawa Tengah terkait penggunaan Dana Desa di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, yang hingga saat ini belum dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Dana Desa seharusnya memberi dampak nyata bagi warga, baik dalam peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun program sosial. Namun, kenyataannya banyak masyarakat yang tidak merasakan hasil atau realisasi penggunaan dana tersebut. Harapan kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan agar penggunaan Dana Desa di Sumberjosari dapat lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Demikian aduan ini saya sampaikan. Besar harapan kami agar dapat ditindaklanjuti demi kesejahteraan warga.

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke kec. karangrayung

Selesai

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:45 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti oleh kecamatan karangrayung. mengenai aduan tersebut,
Untuk menindaklanjuti dari aduan masyarakat, terkait penggunaan Dana Desa di DS. Sumberjosari Kec. Karangrayung,

- pemerintah desa sudah melaksanakan penggunaan dana desa secara semestinya, sebelum melaksanakan kegiatan pemerintah desa, sudah merangkum program kepala desa dalam RPJMDES, dari hasil RPJMDES kemudian setiap tahun sebelum desa menjalankan kegiatan, pasti terlebih dahulu diadakan Musdus, guna menetapkan prioritas/kebutuhan yang diinginkan masyarakat, kemudian dari hasil Musdus dibawa ke Musrenbangdes untuk menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan, dari Musrenbangdes untuk menyusun dan menetapkan rkpdes dan durkpdes, selanjutnya disusun menjadi RAPBDES dan ditetapkan sebagai APBDES Tentunya juga disesuaikan dengan program prioritas Pemerintah Pusat, selanjutnya kegiatan dilaksanakan.
- karena desa Sumberejosari wilayahnya sangat luas, makasih semua aspirasi masyarakat belum sepenuhnya tercover oleh pemerintah desa hanya mengandalkan dana desa, karena dana desa sendiri juga ada aturan prioritas dari pemerintah pusat.Penggunaan APBDES telah di informasikan kepada masyarakat dalam infografis