Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB72816712

Rincian Aduan

LGMB72816712

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
30 Oct 2025
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Di – Semarang Dengan hormat, Kami, Forum Energi Cepu Raya, sebuah organisasi yang peduli terhadap tata kelola energi dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah. Kabupaten Blora dengan ini menyampaikan pengaduan dan permohonan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang serius. I. Pokok Permasalahan Kami menduga adanya kegiatan Eksplorasi dan Produksi sumur minyak di berbagai lokasi di seluruh wilayah Kabupaten Blora yang beroperasi tanpa memiliki Izin Lingkungan yang sah. Kegiatan tersebut dikhawatirkan telah menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar. II. Permintaan Tindakan Berdasarkan dugaan tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah untuk segera: Melakukan verifikasi lapangan dan audit lingkungan terhadap seluruh kegiatan Eksplorasi dan Produksi sumur minyak di Kabupaten Blora. Memberikan tindakan administratif yang tegas dan terukur, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap setiap kegiatan yang terbukti tidak memiliki Izin Lingkungan. III. Dasar Hukum Kegiatan Eksplorasi dan Produksi minyak dan gas bumi merupakan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan. Dasar hukum yang melandasi permohonan ini antara lain: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara dan denda. Pasal 76: Mengatur kewenangan Pejabat pemberi izin untuk menjatuhkan sanksi administratif (teguran, paksaan, denda, pembekuan/pencabutan izin). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara detail mengenai Persetujuan Lingkungan (pengganti Izin Lingkungan). Kami yakin bahwa penindakan yang cepat dan tepat akan menegakkan supremasi hukum lingkungan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Blora. Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan tindakan tegas Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Forum Energi Cepu Raya

Disposisi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 03 November 2025 - 09:18 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan Anda.

Progress

Kamis, 20 November 2025 - 11:09 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas Aduan Anda. Aduan Anda telah kami tindak lanjuti

Selesai

Kamis, 20 November 2025 - 11:09 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas aduan Anda. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora telah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana terlampir.