Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB72795930
KABUPATEN TEGAL, 09 Oct 2024
assalaaamualaikum.... selamat siang pak gubernur semoga selalu dalam keadaan sehat. melalui forum ini saya akan mengadukan berupa pelaanggaran normatif ketenagakerjaan yg di lakukan oleh pt. sandang tegal intijaya yang beralamat di jalan pala raya no.1 kelurahan dampyak kecamatan kramat kab. tegal ( 52181 ) adapun pelanggaran sebagai berikut : 1. setelah mendirikan serikat pekerja Ketua sp nya ( Moh. Aris Komarudin )di phk secara sepihak. 2. semua karyawan yang bekerja di atas 3 tahun masih di bayar di bawah umk kab. tegal tahun 2024. 3. status karyawan pkwt tdk pernah mendapatkan kompensasi pkwt 4. klausul pkwt tdk ada nomor registrasi dari disnaker kab. tegal 5. karyawan tidak mendapatkan hak cuti sesuai ketentuan perundangan 6. karyawan sakit, karyawan kecelakaan kerja dan sudah melampirkan surat keterangan sakit TETEP DI POTONG GAJI 7. karyawan sakit karena terjadi KK selama tdk masuk tidak di bayar 8. masuk kerja di hari libur nasional tidak di bayar lembur 9. ada dugaan union busting 10. Hak pesangon ter phk sampai sekarang sudah 3 bulan belum di bayarkan 11. status kerja magang tidak sesuai ketentuan perundangan. 12. seluruh pengurus sp dan anggotanya di paksa oleh managemen untuk mengundurkan diri dari SP. demikian laporan ini di sampaikan, kami mohon agar segera di tindak lanjuti. terima kasih wassalaamualaikum
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 20:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait