Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB72784526
KABUPATEN TEGAL, 26 Nov 2023
kebencanaan kepada Yth bapak gubernur Jateng mohon bantuannya untuk menindaklanjuti atas musibah ini ke kantor PLN kab Tegal, pihak PLN tidak mau mengganti rugi rumah yang tertimpa tiang listrik pada tanggal 9 November 2023. terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 27 November 2023 - 07:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 November 2023 - 07:53 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 30 November 2023 - 07:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Hari Kamis, tanggal 09 Nopember 2023 pukul 16.00 WIB terjadi Force Majeure / Bencana Alam Angin Kencang (puting beliung) di daerah bojong, lebaksiu, pagerbarang dan adiwerna yang meliputi wilayah kerja ULP Balapulang, ULP Jatibarang dan ULP Slawi.
2. Adapun Force Majeure / Bencana Alam yang terjadi di Desa Kedungsukun kec. Adiwerna adalah Angin Kencang Puting Beliung yang menerjang beberapa rumah warga sehingga mengalami kerusakan, salah satu dampak dari kejadian tersebut adalah atap rumah warga yang terbuat dari Galvalum terbang terbawa angin dan menempel menimpa dikabel Jaringan Listrik utama 3 Phasa PLN.
3. Atap Galvalum yang menempel dikabel Jaringan Listrik 3 Phasa tersebut mengakibatkan terganggunya aliran listrik sehingga supply kelistrikan tidak dapat tersalurkan kelokasi kejadian dan menyebabkan tiang listrik tidak mampu menyangga beban atap galvalum yang tertiup angin kencang sehingga mengakibatkan patahnya dua tiang penyangga kawat beserta rusaknya Trafo 1 Phasa 50 kVA yang menempel di tiang tersebut.
4. Tiang listrik yang patah karena tertimpa atap Galvalum roboh kemudian menimpa kanopi rumah pelapor.
5. Pada tanggal 22 November 2023, Kepala Desa Kedungsukun beserta perwakilan warga mendatangi kantor PLN ULP Slawi dan bertemu Manager ULP untuk meminta informasi terkait ganti rugi akibat kejadian bencana alam tersebut.
6. Manager PLN ULP Slawi menjelaskan bahwa kejadian tersebut murni akibat Force Majeure / Bencana Alam angin puting dimana tiang listrik yang patah diakibatkan oleh atap galvalume terbang dan merobohi di kabel listrik dan bukan merupakan akibat kelalaian/kerusakan Aset milik PLN. Sehigga dalam hal ini PLN belum bisa memberikan ganti rugi atas kerusakan tiang patah yang diakibatkan oleh Force Majeure.
7. Untuk Menormalkan segera pasokan yang terhenti maka PLN segera Penggantian atas material PLN yang ikut rusak berupa 2 Buah tiang listrik dan 1 buah Trafo 1p 50 kVA sudah dilakukan oleh PLN sehingga suplay listrik ke wilayah tersebut telah kembali normal
Selesai
Kamis, 30 November 2023 - 07:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih