Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB72757781
Rincian Aduan
LGMB72757781
Lampiran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyumas - Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas Dengan hormat,
Saya mengajukan laporan sekaligus permohonan klarifikasi terkait pelaksanaan jam kerja perangkat desa di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Pada Jumat, 14 November 2025,
saya melakukan pengecekan ke beberapa kantor desa/kelurahan pada pukul 07.30 WIB dan mendapati perangkat desa belum berada di kantor.
Selanjutnya, pada pukul 13.35 WIB, kantor-kantor tersebut sudah sepi dan sebagian besar perangkat desa telah meninggalkan kantor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar jam operasional pelayanan publik.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang digaji dari anggaran negara, perangkat desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik dan mematuhi jam kerja serta prosedur yang berlaku.
Ketidaksesuaian jam operasional dapat mengurangi kualitas layanan dan merugikan masyarakat.
Ringkasan Dasar Hukum Terkait Jam Kerja dan Disiplin Perangkat Desa:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 1–2) Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dan wajib bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, dengan profesionalisme, tanggung jawab, dan pelayanan yang baik.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 (Pasal 31 ayat 1–2) Perangkat desa wajib melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat serta menerapkan prinsip administrasi pemerintahan yang baik, termasuk disiplin dan profesionalisme. 3
. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pasal 3 dan Pasal 87) Mengatur disiplin dan jam kerja PNS sebagai standar umum. Walaupun perangkat desa bukan PNS, ketentuan ini sering dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan jam kerja.
4. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (Pasal 10) Mengatur kewajiban perangkat desa untuk bekerja dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja.
5. Peraturan Bupati Banyumas (jika ada) Menjadi dasar khusus bagi jam operasional perangkat desa. Jika belum ada pengaturan khusus, jam kerja biasanya mengikuti standar jam kerja instansi pemerintah:
• Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB •
Jumat: 07.30–16.30 WIB (dengan jam istirahat) Dengan ini saya memohon:
1. Klarifikasi resmi mengenai jam operasional kantor desa/kelurahan di Kecamatan Karanglewas dan Kabupaten Banyumas.
2. Penyampaian SOP pelayanan publik, termasuk ketentuan jam kerja dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
3. Pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat terkait kejadian 14 November 2025.
4. Penegakan tindakan disiplin jika terdapat pelanggaran jam kerja.
5. Sosialisasi serta penguatan disiplin kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Demikian laporan ini saya sampaikan. Saya berharap dapat menerima klarifikasi tertulis serta siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.
Disposisi
Sabtu, 15 November 2025 - 08:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 15 November 2025 - 12:28 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd terkait
Progress
Sabtu, 15 November 2025 - 12:28 WIBKabupaten Banyumas
Dari: KECAMATAN KARANGLEWAS
Dibalas Pada Tanggal 15 November 2025 12:27:58
kami pemerintahan kecamatan akan menindaklanjuti dan cek lapangan ke masing2 pemerintahan desa
Selesai
Kamis, 02 April 2026 - 14:30 WIBKabupaten Banyumas
kami pemerintahan kecamatan akan menindaklanjuti dan cek lapangan ke masing2 pemerintahan desa