Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB72530340
Rincian Aduan
LGMB72530340
Progress
Public
Lampiran
Kepada Yth.
Admin Gubernuran Jawa Tengah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Batang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Batang
di tempat
Perihal: Pengaduan Bangunan Rumah di Saluran Sungai (Bantaran / Sempadan Sungai) – Desa Candirejo RT 05 RW 02, Kec. Bawang, Kab. Batang
Dengan hormat,
Melaporkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan tata guna lahan yang dilakukan oleh Bapak Ahmad Musyafak (mantan Kepala Desa Candirejo) yang diketahui telah membangun atau menempati rumah di atas saluran sungai (bantaran / sempadan sungai) di wilayah Desa Candirejo, tepatnya di RT 05 RW 02, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
---
Isi Laporan
Berdasarkan informasi dan pengamatan yang diperoleh, rumah milik Bapak Ahmad Musyafak didirikan di area yang seharusnya merupakan saluran sungai atau sempadan sungai, yang seharusnya bebas dari bangunan permanen. Kondisi ini menimbulkan beberapa dampak negatif:
1. Menyempitkan aliran sungai, sehingga berpotensi menyebabkan banjir atau genangan di sekitar kawasan tersebut.
2. Mengganggu fungsi ekologis sungai (aliran air, habitat biota, dan resapan air).
3. Melanggar aturan tata ruang dan tata air yang berlaku, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Konfirmasi dari sumber berita (2022):
Berdasarkan pemberitaan di suarakpk.com pada tanggal 16 Februari 2022, Sekretaris Dinas PUPR Batang (Karyono) menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti bangunan tersebut. Beliau menegaskan:
"Nanti akan saya cek kelokasi, ya nanti minimal ada teguran dan memang harus dibongkar."
Sumber: https://www.suarakpk.com/2022/02/dinas-pupr-batang-segera-tertibkan.html?m=1
Namun hingga saat ini (telah lebih dari 3 tahun), pembongkaran belum juga dilakukan dan bangunan tetap berdiri. Hal ini menunjukkan bahwa janji penertiban yang pernah disampaikan tidak terealisasi.
Selain itu, perlu diketahui bahwa di Desa Candirejo tidak hanya kasus ini saja. Banyak rumah atau bangunan lain yang juga didirikan di atas aliran air atau di sempadan sungai, sehingga permasalahan ini bersifat lebih luas dan memerlukan penertiban menyeluruh.
---
Dasar Hukum yang Dilanggar
· Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai).
· Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (pengaturan wilayah sempadan sungai dan perlindungan aliran air).
· Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai dan Danau.
· Peraturan Daerah Kab. Batang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang.
---
Harapan Saya
Dengan hormat, saya mohon kepada pihak terkait untuk:
1. Segera melakukan survei dan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan bangunan yang melanggar di saluran sungai tersebut, termasuk bangunan lain yang serupa di Desa Candirejo.
2. Menindaklanjuti rencana pembongkaran yang telah dijanjikan sejak tahun 2022 dan segera melaksanakan penertiban terhadap bangunan milik Bapak Ahmad Musyafak serta bangunan ilegal lainnya di sempadan sungai.
3. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Candirejo mengenai pentingnya menjaga sempadan sungai dan aturan tata ruang, agar tidak ada pelanggaran serupa di masa depan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Senin, 29 Juni 2026 - 12:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2026 - 12:29 WIBKabupaten Batang
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 29 Juni 2026 - 12:29 WIBKabupaten Batang
laporan diteruskan ke DPUPR