Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB72490748
KABUPATEN SEMARANG, 14 Nov 2024
Pembayaran upah guru/pegawai non ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 masih mengacu UMK tahun 2023. Mohon bantuan agar selisih pembayaran UMK tersebut dapat diberikan kepada guru/pegawainya. Sedangkan rencana alokasi pembayaran tahun 2025 mengacu pada UMK tahun 2024. Terima Kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 14 November 2024 - 13:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 November 2024 - 10:24 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima, segera kami teruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Dikembalikan
Jumat, 15 November 2024 - 11:15 WIB
Kabupaten Semarang
Aduan ditujukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Disposisi
Jumat, 15 November 2024 - 11:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 19 November 2024 - 08:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA